Kena Razia, Pemilik Mini Cooper Langsung Bayar Tunggakan Pajak Rp 30 Juta
Rabu, 28 November 2018 - 15:11:35 WIB
JAKARTA - Vina, pemilik mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 1** VNA langsung bayar tunggakan pajak Rp 30 juta di tempat, saat mobilnya terjaring razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018).
Dilansir dari Kompas.com, Vina, pengendara mobil mini tersebut tidak bisa mengelak. Dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama 2 tahun, yakni pada 2017 dan 2018. Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah Papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga. Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.
Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.
Selain itu, seorang pengendara lainnya Rahmat (30) ikut terkena penindakan. Kendaraan Honda CRV berpelat nomor B 1344 BJM terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November- 15 Desember 2018. Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah dan Jalan Pintu luar tol Cengkareng. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :