www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Alfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pada UU Antiterorisme yang Baru, Polisi Bisa Langsung Tangkap Tamatan ISIS
Sabtu, 09 Juni 2018 - 11:14:11 WIB

JAKARTA-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait UU No 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan pada 25 Mei lalu.

Menurut Bambang, UU tersebut memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Diantaranya, Polri sudah bisa menangkap dan menahan seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan. Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Kemudian Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan para terduga teroris. 

"Awalnya, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang dalam wawancara sebuah channel Youtube bernama Asumsi yang dipublikasikan, Kamis (7/6/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.

"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," ujarnya, dikutip rmol.co.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan UU tersebut jauh lebih baik dibanding UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya adalah adanya pasal kompensasi ganti rugi buat para korban.

Selain itu, sambung Bamsoet, UU ini juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pasca aksi terorisme tak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ini UU yang jauh lebih komplit daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," pungkasnya. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
  Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved