Gas Subsidi Kembali Kosong, Disperindag Pelalawan Sidak ke Pangkalan
Minggu, 05 November 2017 - 15:17:05 WIB
PELALAWAN - Dalam satu minggu terakhir di Kecamatan Pangkalan Kerinci terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg. Setiap pangkalan selalu menyatakan habis. Kondisi ini dimanfaatkan pangkalan, pengecer dan spekulan untuk menaikkan harga di luar HET sehingga mencapai Rp 35.000 per tabung.
Tim dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan setelah mendapat laporan warga melakukan monitoring di Pangkalan Kerinci, Sabtu (4/11/2017). Ternyata ditemukan menjual harga gas elpiji 3 kg tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Namun setelah didatangi tim Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Pangkalan elpiji langsung menjual harga Rp 18.000 per tabung.
Monitoring pangkalan di kompleks BTN Lama , dalam keadaan tutup karena gasnya dialihkan. Dan ada juga pangkalan di Jl lintas timur Pangkalan Kerinci mengaku gas disimpan di gudang dan sebaliknya pangkalan dijadikan gudang. Di jalan Pemda Pangkalan Kerinci menjual Rp 20.000. Tetapi setelah tim datang berubah jadi Rp 18.000,-. Pangkalan di Jl Akasia menempatkan gas di gudang , pangkalan hanya plang merek yang tidak ada gas.
Menurut tim Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, akan panggil sejumlah pangkalan dan akan rapat seluruh Pangkalan elpiji pada Selasa besok (7/11/2017).
"Kami akan undang semua pangkalan dan rapat pada Selasa besok. Jika masih ada pangkalan menjual di atas harga HET akan disanksi. Dan pangkalan wajib meletakkan gas elpiji di Pangkalan. Dan menjual sesuai peraturan bupati Pelalawan," tegas Kasie Pengembangan Perdagangan dan Promosi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Kastan, pada media ini, Minggu (5/10/2017).
Kastan mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan, pihaknya juga memerlukan keterlibatan masyarakat dan Ketua RT.
"Lebih baik melibatkan RT setempat dan juga masyarakat untuk pengawasan. Para masyarakat pembeli elpiji 3 kg harus membawa kartu keluarga yang ditanda tangani Oleh RT. Agar penyaluran kepada masyarakat yang dapat subsidi. Pangkalan harus tertib menjual sesuai HET dan tidak sebagai warung pengecer atau berbuat melanggar aturan," tandasnya.
Menurutnya, jika ada pangkalan yang menjual tidak sesuai HET dan Perbup maka akan dikenakan sanksi dan dihentikan pasokannya pada pangkalan serta akan dilakukan proses hukum. Dan juga jika ada pengecer menjual gas elpiji sangat jauh harganya dari harga HET akan juga ditindak.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :