PEKANBARU-Management Giant, bagian dari PT Hero Supermarket Tbk, mengklaim selalu mencantumkan label harga di produk yang mereka jual di setiap gerai. Termasuk seluruh gerai yang ada di Kota Pekanbaru.
Hal ini sebagaimana diutarakan Natalia Lusnita, Senior GM CSR & Corporate Communication PT Hero Supermarket Tbk dalam surat klarifikasi yang dikirim ke redaksi halloriau.com terkait pemberitaan pada Jumat, 19 Mei 2017 dengan judul
“Sidak Giant Pekanbaru, KPPU Batam Temukan Produk Tanpa Label Harga”.
"Perlu diketahui bahwa di setiap gerai Giant kami selalu mencantumkan label harga yang tertera di rak, termasuk di gerai Giant Nangka Pekanbaru," terang Natalia dalam surel yang dikirim Senin (22/5/2017).
Diterangkan Natalia lagi, berdasarkan keterangan dari Store Manager Giant Nangka, Pekanbaru, Sutikno, bahwa saat kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam Kepulauan Riau ke Giant Nangka, pihak KPPU menyarankan untuk memasang label harga (dengan cara menempel di setiap produk).
"Saran tersebut saat ini sudah kami lakukan mulai hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam menggelar sidak ke Giant Pekanbaru dan gudang Sembako di Jalan Jendral, Jumat (19/5/2017).
Sidak yang digelar bersama dengan Disperindag Provinsi Riau dan juga Polda Riau ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan harga jelang Ramadan.
Kepala KPPU Daerah Batam Lukman Sungkar di sela-sela sidak mengatakan sidak yang dilakukan KPPU ini merupakan bagian dari instruksi Presiden melalui Menteri Perdagangan untuk menjamin 3 komunitas yaitu minyak goreng, gula pasir dan daging, yang sudah diatur HET agar harganya tidak melebihi apa yang sudah ditetapkan.
"Jadi berdasarkan aturan, minyak goreng tak boleh dijual melebihi Rp11.000/liter, untuk gula Rp12.500/Kg dan untuk daging beku paling tinggi harga jualnya itu Rp80.000/Kg nya," ujarnya, Jumat (19/5/2017).
Ia mengatakan berdasarkan hasil sidak di Giant, untuk ketiga komoditas ini memang sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. bahkan tadi di Giant harga gula sekilonya Rp12.300. "Ini tentu sangat kita apresiasi," jelas Lukman.
Hanya saja, ujar Lukman, di Giant masih ditemukan produk tanpa label harga sehingga masyarakat akan kebingungan untuk mengetahui berapa harga barang tersebut. "Label yang tertera juga harus sesuai dengan apa yang akan dibayarkan di kasir. Jangan sampai di label harga sekian, eh di kasir malah beda. Ini harus jadi perhatian," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, pihak KPPU Batam masih sekedar memberikan teguran saja. "Sanksi masih berupa teguran saja, nanti akan kita cek lagi dan jika setelah diberi teguran tapi label tak dibuat baru akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Usai menggelar sidak di Giant, tim langsung bergerak menuju pergudangan Sembako di Jalan Jendral, Pekanbaru. Disana Tim KPPU juga menemukan harga yang dijual masih sesuai aturan yang berlaku.
"Intruksi dari pemerintah mengenai HET harga untuk tiga komoditas masih berjalan dengan baik. Namun ini akan terus kita pantau, jangan sampai terjadi lonjakan harga lagi. Apalagi biasanya Ramadan dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab untuk menaikkan harga," pungkasnya.
Editor : Yusni Fatimah