Ini Hari Terakhir, Segera Lapor agar Bisa Ikut Tax Amnesty
Jumat, 31 Maret 2017 - 07:45:19 WIB
JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty berakhir hari ini, Jumat (31/3/3017). Masyarakat Indonesia tidak ada banyak waktu lagi untuk meminta ampunan atas dosa pajak yang telah dilakukan.
Bagi yang masih ingin mendapatkan fasilitas ini, silakan untuk mendatangi seluruh kantor pajak yang ada. Mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat Ditjen Pajak. Layanan dibuka sampai jam 12 malam.
Tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan periode III, yakni 5% untuk deklarasi dalam negeri, 10% untuk deklarasi luar negeri dan 2% untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp 10 miliar.
Masyarakat tidak usah berharap akan ada perpanjangan waktu dari pemerintah. Sudah tidak mungkin atau bisa disebut tidak pantas. Alasannya, waktu yang disediakan untuk tax amnesty hampir 9 bulan, yakni sejak pertengahan Juli 2016. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :