Gelar Sosialisasi KUPVA BB, BI Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Sebelum 7 April
Kamis, 16 Februari 2017 - 12:01:40 WIB
PEKANBARU - Bank Indonesia menggelar acara Sosialisasi Ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di gedung bank Indonesia lantai 2, Kamis (16/2/2017).
Kegiatan ini digelar sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia nomor 18/20/PBI/2016 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5932).
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Riau Siti Astiyah mengatakan pada dasarnya BI sudah mencanangkan di bulan Oktober tahun 2016 semua KUPVA harus mempunyai izin dari BI.
"Kita deadline waktu pengurusan izin ini sampai 7 April mendatang, jika sampai tanggal tersebut pelaku usaha tak juga mengurus izin tentu ini kita anggap ilegal, " ujar Siti.
Dikatakannya, acara yang digelar hari ini adalah sebagai wujud sosialisasi tak henti-hentinya dari pihak Bank Indonesia agar informasi dan aturan baru ini sampai ke pelaku usaha, sehingga tidak adalagi yang beralasan tidak tahu aturan ini.
"Kita sudah lakukan pemetaan KUPVA di Pekanbaru dan hasilnya ada 22 KUPVA yang ada namun 6 diantaranya sudah mau berhenti sedangkan sisanya ada yang sudah berizin dan juga masih ada yang belum berizin, " terangnya.
Untuk yang belum berizin, Siti mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya.
Penulis : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :