www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
 
Pinjol Ilegal Marak, OJK Dorong Sanksi Pidana dalam Omnibus Law Keuangan
Selasa, 08 November 2022 - 05:45:13 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sanksi pidana khusus bagi penyelenggara financial technology peer–to–peer landing (fintech p2p) ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal ke dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law keuangan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan bahwa usulan penambahan sanksi pidana khusus tersebut berangkat dari keluhan masyarakat akan semakin maraknya pinjol ilegal di Indonesia. Untuk itu,kata  Triyono, OJK mengusulkan sanksi pidana yang cukup berat untuk pelanggar pinjol ilegal.

“Kami sudah menitipkan sanksi pidana yang cukup berat, mudah-mudahan ini bisa berhasil masuk ke UU PPSK. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera, sehingga pelanggar-pelanggar yang mengatasnamakan keuangan digital bisa jera dan menghindari penipuan-penipuan yang dilakukan di industri jasa keuangan. Mudah-mudahan ini efektif,” ujar Triyono dalam konferensi pers bertajuk ‘4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022' di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dengan mengacu pada riset yang dilakukan OJK, Triyono menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tidak ada pidana khusus terkait dengan pelaksanaan sektor keuangan atau layanan jasa keuangan secara ilegal. Maka dari itu, pihaknya mendorong untuk mengusulkan sanksi pidana dalam omnibus law keuangan.

“Saya tidak bisa ngomong besaran [pidana], tapi cukup signifikan. Paling tidak sejajar dengan pidana yang dilakukan di sektor keuangan di bidang lain. Ini mudah-mudahan bisa menjadi efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital,” imbuhnya.

Triyono enggan berbicara lebih lanjut terkait besaran dan hukuman yang diusulkan, namun dia menegaskan bahwa pelanggar pinjol ilegal akan dikenakan pidana yang cukup berat. “Ada ketentuan pidana dan ekuivalen rupiahnya,” tekannya.

Di samping itu, dia menyampaikan OJK juga menyediakan layanan OJK 157 yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan pinjol ilegal.

“OJK selalu mengutarakan pergunakanlah logis dan legal. Artinya, kalau kita ditawari produk maka pertama kita harus tahu bahwa apakah produk itu berizin atau engga. Kedua adalah logis, karena sekarang kondisinya sedang sulit dan suku bunga naik,” ungkapnya, seperti yang dilansir dari bisnis.

Lebih lanjut, dia menyatakan OJK bersama dengan pihak kepolisian, Satgas Waspada Indonesia (SWI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya membasmi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri, SF Hariyanto bersilaturahmi dengan Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (foto/int)PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Ilustrasi promo servis motor periode Mei hingga Juni 2024 di PT CDN Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau (foto/ist)Buruan ke Capella Honda Riau, Ada Promo Servis Sampai Juni
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
  Asuransi Astra perkuat literasi keuangan pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan program LENTERA (foto/ist)Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved