www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
 
Lima Tahun Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Indonesia, Bank-bank Besar Masih Danai Perusahaan Penyebab Karhutla
Rabu, 11 Desember 2019 - 14:13:47 WIB
 Sebuah laporan dirilis untuk mengkaji keberhasilan dan kegagalan Lembaga Jasa Keuangan Indonesia dalam menyediakan sumber pendanaan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Sebuah laporan dirilis untuk mengkaji keberhasilan dan kegagalan Lembaga Jasa Keuangan Indonesia dalam menyediakan sumber pendanaan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga:

Termasuk Riau, Hotspot Sumatera Terdeteksi di Delapan Provinsi
Awal Pekan, Hotspot Riau Terdeteksi di Rohil dan Bengkalis
Hotspot Pulau Sumatera Membara Lagi, BMKG: Riau Tetap Nihil

JAKARTA - Laporan bersama yang diterbitkan Rainforest Action Network (RAN), TuK INDONESIA, Jikalahari, WALHI dan Profundo menggarisbawahi peran penting sektor keuangan dalam melanggengkan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Laporan tersebut dirilis untuk mengkaji lima tahun peta jalan keuangan berkelanjutan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada 2014 dengan menyoroti pengaruh besar sektor keuangan dalam mengubah perilaku perusahaan, di saat pemerintah Indonesia sedang berjuang mencegah pembakaran melalui penegakan hukum dan sanksi perdata maupun pidana.

“Karena lembaga keuangan saat ini mengabaikan kewajiban mereka, regulator keuangan seperti OJK harus melakukan pengawasan secara ketat, dan mewajibkan bank melakukan review pembiayaan. Bagi perusahaan yang memiliki kinerja Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST/ESG) yang buruk dan tidak dapat diperbaiki, ini perlu ditinggalkan, sementara perusahaan dengan dampak LST positif, pembiayaan perlu ditingkatkan. Jika ingin memperkuat upaya penegakan hukum, regulasi juga harus didukung oleh hukuman finansial bagi bank yang terus membiayai perusahaan penyebab karhutla dan operasional lain yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edi Sutrisno dari TuK INDONESIA.

17 kelompok perusahaan yang diidentifikasi oleh pemerintah terlibat dalam kebakaran pada 2019 telah menerima setidaknya 19 miliar Dolar AS dalam bentuk pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan sejak tahun 2015. Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bagaimana bank-bank dari Cina, Indonesia, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Jepang ikut mendanai aktivitas ilegal tersebut.

Analisis tambahan oleh Rainforest Action Network juga mengungkapkan pembiayaan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap krisis asap ini menjadi masalah lintas batas, karena sebagian besar pendanaan keuangan berasal dari bank-bank di ASEAN dan lembaga keuangan di Asia Timur.

Peta jalan lima tahun yang ambisius tersebut dibuat OJK untuk menjauhkan sektor keuangan dari pembiayaan berisiko hingga menuju keuangan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadikan Indonesia terdepan dibandingkan negara-negara tetangga karena mulai membuat rangkaian inisiatif kebijakan termasuk peraturan yang mewajibkan bank untuk mulai mengidentifikasi dan mengatasi risiko LST/ESG dalam pembiayaan mereka.

Namun krisis kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Indonesia merupakan gambaran dramatis atas gagalnya penerapan peraturan ini dan peluang yang terlewatkan dari peta jalan tersebut, sehingga bank bisa menemukan celah yang bisa dieksploitasi untuk menunda dan mengabaikan konsekuensi lingkungan dan sosial akibat keputusan pembiayaan mereka.

Made Ali dari Jikalahari juga menegaskan bahwa kasus kebakaran hutan di Indonesia tidak akan pernah selesai selama masih ada bank-bank yang mendanai korporasi pembakar hutan. “Ini seperti terus menyiram bensin ke api. Perusahaan secara terorganisir terlibat dalam penggunaan api di konsesi mereka dan sengaja terus membuka lahan gambut yang mudah terbakar sehingga kebakaran terus terjadi. Namun bank terus menawarkan perusahaan-perusahaan ini pinjaman tanpa terbebani tanggung jawab untuk mendanai operasi legal dan berkelanjutan. Pendanaan semacam ini menjadikan perusahaan enggan merubah cara mereka beroperasi," katanya.

Panitia khusus yang ditunjuk DPRD Riau pada tahun 2015 menemukan satu diantaranya pengemplangan pajak perusahaan HTI raksasa di provinsi di Riau, dalam memanipulasi angka produksi agar menurunkan nilai pajak yang dibayarkan.

Selain itu juga ditemukan bahwa hanya 35% perkebunan sawit di Riau yang memiliki HGU, sedangkan 65% sisanya merupakan perkebunan yang melakukan penanaman ilegal di dalam kawasan hutan, tidak memiliki izin, atau melakukan ekspansi melampaui batas konsesinya.

Provinsi Riau diperkirakan mengalami kerugian senilai 20 triliun Rupiah (1,4 miliar Dolar AS) per tahun, atau lebih dari dua kali lipat anggaran Provinsi Riau untuk tahun fiskal 2019. Berdasarkan audit sektor sawit yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 juga ditemukan maraknya korupsi dalam proses penerbitan izin perkebunan, yang berujung pada konflik sosial, kerugian fiskal negara, dan deforestasi ilegal.

Wahyu Perdana dari WALHI Nasional berharap agar Bank-bank di Indonesia bisa ikut mendorong perbaikan tata kelola kehutanan dan perkebunan.

“Sebagai sumber keuangan utama bagi industri kehutanan dan perkebunan, bank-bank ini seharusnya mewajibkan klien mereka untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundangan Indonesia, termasuk tunduk pada regulasi terkait restorasi gambut, tetapi Ini berarti tidak ada toleransi bagi perusahaan yang terbukti membakar untuk membuka lahan, mengkonversi habitat alami hingga mengakibatkan emisi gas rumah kaca besar-besaran, menjalankan praktik kerja eksploitatif, hingga melakukan praktik akuisisi lahan yang korup dan berkonflik dengan masyarakat lokal. Lebih jauh lagi, sebagai bagian dari ‘penerima manfaat’, lembaga pembiayaan harusnya turut bertanggung jawab dalam kerusakan lingkungan yang terjadi,” katanya.

Sebagai badan pengatur, OJK harus memperkuat pengawasan, memastikan bahwa peraturan dan pedoman keuangan berkelanjutan bisa memadai dengan mengembangkan serangkaian peraturan baru terkait standar manajemen risiko, meningkatkan koordinasi untuk memperkuat upaya Kementerian/Lembaga lain terutama di dalam mereformasi industri kehutanan dan perkebunan.

OJK juga diharapkan bisa meningkatkan perencanaan strategis dengan memulai proses penyusunan peta jalan keuangan berkelanjutan periode 2020-2029 yang memastikan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Sedangkan bank dan investor wajib mengembangkan dan menerbitkan kebijakan pinjaman sektor kehutanan yang baru, termasuk sistem manajemen risiko LST serta mengembangkan standar dan proses kebijakan sektor minimum. Bank juga perlu meningkatkan kepatuhan mereka dengan memperbaiki laporan keberlanjutan yang diwajibkan OJK dan kewajiban keterbukaan lainnya. (rilis)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
  Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved