www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
 
Tarif Cukai Naik, Siap-siap Tenaga Kerja Industri Rokok Terancam Kena PHK
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 09:22:40 WIB

JAKARTA - Tarif cukai rokok akan naik mulai Januari 2020. Hal ini seiring keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Dikutip Detik, kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok melonjak, imbasnya industri rokok yang akan terganggu kinerjanya. Industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan rokok di tingkat konsumen karena harganya mahal.

Dengan terganggunya kinerja industri rokok, alhasil 7.400 tenaga kerja pabrik rokok pun terancam di-PHK. Kok bisa?

1. Industri Rokok Terganggu

Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan di tingkat konsumen karena harganya mahal. Ujungnya, dia memprediksi di sekitar 3 atau 6 bulan pertama tahun 2020 industri akan memangkas jumlah produksinya.

"Volume penjualan jelas pasti turun karena itu naiknya tinggi sekali cukainya. Ujungnya yang paling nyata kalau volume penjualan turun pasti dia akan menurunkan produksi juga, ini memang belum sekarang tapi di kuartal I atau II nanti kelihatan," ungkap Budidoyo kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).

Akhirnya, untuk menghindari kerugian, perusahaan akan melakukan efisiensi. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memangkas tenaga kerjanya, khususnya untuk industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang cukup banyak memperkerjakan orang.

"Pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi. Apalagi industri rokok yang SKT, itu dia butuh orang banyak untuk linting rokoknya pakai tangan," kata Budidoyo.

2. 7.400 Buruh Pabrik Rokok Terancam Nganggur

Budidoyo mengatakan tenaga kerja bakal banyak terpangkas pada industri rokok SKT. Menurut Budidoyo, seiring dengan penurunan produksi buruh pabrik rokok bakal dipangkas juga.

Dia mengatakan setiap penurunan produksi sebesar 5% saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam PHK. Lalu, di bagian industri rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.

"Kalau menurut hitungan teman-teman, sekarang itu setiap turun 5% produksinya rokok SKT bisa berdampak kepada pemangkasan 7.000 karyawan. Lalu kalau rokok SKM penurunan 5% yang kena 400 orang," papar Budidoyo.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri ada 3 jenis rokok. SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM). (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved