www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
 
BPJS Kesehatan Ungkap Banyak Perusahaan Modifikasi Laporan Gaji untuk Kurangi Iuran
Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:10:15 WIB

JAKARTA - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, masih ada perusahaan di Indonesia yang tidak patuh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Berbagai modus dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar atau mengurangi iuran. Semisal dengan memodifikasi pelaporan jumlah gaji karyawan.

"Contoh begini, orang kalau di kelas 1 kan gaji nya di atas Rp4 juta. Lalu dia misalnya dapatnya Rp4,1 juta, untuk iurannya dia tidak mau pakai batas atasnya. Tetap dilaporkan Rp4 juta. Juga gaji Rp12 juta, yang dilaporkan hanya 8 juta," ujar Iqbal kepada di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Iqbal mengatakan, modus seperti ini sudah mulai disisir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporan auditnya, BPKP mencatat ada 5.500 perusahaan yang tidak taat melakukan pelaporan gaji juga jumlah karyawan.

"Bahwa catatan BPKP kan ada 50.000 yang belum terdaftar kan. Dan ternyata setelah diteliti hanya 5.500 itu badan usaha yang tidak patuh. Itu pun ada sebagian usaha mikro yang UMK saja tidak sesuai bayarannya. Sehingga tidak bisa masuk list," jelasnya.

Iqbal mengatakan, ke depan perusahaan pelat merah tersebut akan mendorong agar badan usaha lebih tertib dalam melaporkan penghasilan juga jumlah karyawan. Dengan demikian diharapkan tingkat kolektivitas dapat meningkat.

"Kan ini ada law enforcement kan untuk perusahaan yang nakal, dia harus dilakukan pengawasan, pemeriksaan atas data yang disampaikan. Kami kan bandingkan dengan kondisi rill nya apa yang disampaikan hanya pesertanya saja, tidak termasuk keluarnya, terus upah yang disampaikan tidak sama dengan daftar gaji yang diterima dan yang lain," jelasnya di merdeka.

Jika nantinya masih ditemukan perusahaan tidak taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai Perpres 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

"Ini tentu akan kita doronglah supaya tertib perusahaan itu menyampaikan jumlahnya. Karena kalau tidak kan, melanggar perpres jika tidak menaati peraturan yang ada. Nanti dialihkan kepada pengawas ketenagakerjaan kalau memang tidak bisa diingatkan BPJS Kesehatan," tegasnya. (*)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
  Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved