www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
 
Soal Sawit, Pemerintah Segera Tunjuk Wakil RI Gugat Uni Eropa
Kamis, 20 Juni 2019 - 13:00:13 WIB
Ilustrasi sawit.
Ilustrasi sawit.

Baca juga:

JAKARTA - Pemerintah segera menunjuk firma hukum internasional untuk menjadi wakil RI dalam mengajukan gugatan terkait sawit oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Gugatan terkait dengan pemberlakuan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

"Posisi saat ini, kami sudah mendapatkan firma hukum sembilan, yang sudah kami kerucutkan menjadi lima firma hukum," ujar Direktur Jendaral Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (19/6) dikutip dari CNNIndonesia.

Kendati demikian, ia masih tutup mulut terkait nama-nama calon kandidat maupun jumlah firma hukum yang akan ditunjuk. "Bisa satu atau konsorsium tidak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan gugatan akan dilayangkan sesuai pertimbangan firma hukum nantinya.

Sebelum melayangkan gugatan, firma hukum akan berkonsultasi dengan tim khusus yang menangani persiapan gugatan ke WTO. Tim tersebut akan melibatkan lintas kementerian serta asosiasi sawit.

"Sudah dibentuk tim-nya, sudah dibentuk Surat Keputusannya mungkin segera ditandatangani bulan ini," katanya.

Berdasarkan konsultasi awal, gugatan sebaiknya dilayangkan setelah Delegated Act itu dipublikasi di Jurnal Uni Eropa. Publikasi tersebut telah dilakukan pada 10 Juni 2019 lalu.

"Mungkin tahap persiapan ke proses gugatannya itu panjang, mungkin bisa setahun atau enam bulan atau tiga bulan bergantung kesiapan kami. Law firm harus kami bekali dalam menyiapkan materi-materi," imbuh Oke.

Setelah gugatan didaftarkan, WTO akan memberikan waktu 1,5 tahun bagi Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk melakukan konsultasi dengan satu sama lain demi menyelesaikan sengketa.

"Jika tidak ada kesepakatan, maka akan masuk ke tahapan pembentukan panel, dan selanjutnya," tutur dia.

Oke bilang tidak ada tenggat waktu bagi Indonesia untuk menggugat Uni Eropa. "Mau lima tahun kemudian kami gugat bisa. Mau tiga tahun bisa tetapi kami harus siap," terangnya.

Terkait gugatan ke Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice), pemerintah mengaku masih akan mempertimbangkan. Saat ini, pemerintah masih mendengar masukan yang menilai tidak perlu dilakukan gugatan tersebut.

"Kalau pelaku usaha ingin menggugat bisa ke negara anggota, tidak ke European Court of Justice," katanya.

Sebagai informasi, dalam Delegated Act Red II, Uni Eropa mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Konsekuensinya, konsumsi CPO untuk Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga 2023 mendatang. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk BBN di Uni Eropa akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030 nanti. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Ade Hartati bersama pengurus GPM-IKM Riau.(foto: mimi/halloriau.com)Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan kejutan Ultah Sekjen PWI Riau, Doni Dwi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
  Kapolda Riau saat hadiri pembukaan UKW Angkatan XXIII PWI Riau.(foto: mcr)UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
Bus TMP Pekanbaru tak laik jalan masih tetap dioperasikan.(foto: dini/halloriau.com)Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com)Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved