SELATPANJANG - Dalam rangka melakukan perlindungan konsumen dan mewujudkan kabupaten tertib ukur, Bidang Metrologi Legal, Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Tera ulang ini dilakukan dengan sistem ‘Jemput Bola’ yakni mendatangi langsung kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Rangsang pada 22-23 April 2019, di Kecamatan Merbau 24-25 April dan di Kecamatan Tebingtinggi 26 April-28 April.
Kepala Bidang Metrologi Legal, Mufrizal mengatakan kegiatan ini adalah usaha Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan kapastian hukum pada UTTP. Dengan harapan alat ukur yang digunakan pelaku usaha nantinya akan berstandar secara berkala, sehingga tidak merugikan baik pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen.
Lebih lanjut dikatakan, rata-rata UTTP yang dipakai sudah tidak berlaku lagi Cap Tanda Tera-nya. Hal ini menjadi ‘PR’ bagi Metrologi Legal Kepulauan Meranti untuk lebih giat lagi mempromosikan keberadaannya setelah pelayanan tera ulang secara mandiri resmi diberlakukan.
Mantan Kepala Bidang Energi ini juga mengatakan antusias masyarakat pun cukup luar biasa, terbukti pelayanan perdana dibanjiri ratusan wajib tera ulang.
"Sampai saat ini setelah kita hitung, jumlah orang yang mendaftarkan tera ulang sebanyak 200 orang. Satu orang bisa membawa 2-3 timbangan, Kabupaten Kepulauan Meranti salah satu daerah antusias tertinggi di Riau dalam tera ulang, nanti akan kita berikan semacam reward kepada mereka sebagai bentuk apresiasi," kata Mufrizal.
Diakuinya masih ada beberapa hambatan yang dihadapi, sehingga pelayanan tera ulang belum mampu menyasar seluruh pedagang. Seperti, keterbatasan SDM. Dimana saat ini Metrologi Legal Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti masih
mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten yakni reparatir dari Pekanbaru.
"Kita sudah bisa melaksanakan terus ulang secara mandiri. Kalau untuk alat mereparasi kita sudah lengkap. Namun reparatirnya masih kita datangkan dari Pekanbaru," ujarnya.
Mufrizal menambahkan, sanksi bagi pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang akan dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
"Masyarakat kita sudah banyak yang paham terkait kejujuran dalam menimbang dan menakar, selain sosialisasi yang kita laksanakan, dari sisi agama juga melarang untuk curang dalam hal timbangan," ujarnya lagi.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :