Penerbangan Lion Air Medan-Jakarta Sempat Tertunda karena Penumpang Bercanda Bawa Bom
JAKARTA - Seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-303 rute Kualanamu, Medan menuju Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial MT (50) mengaku membawa bom dalam tas yang dibawanya. Pihak Lion Air pun sempat menunda penerbangan untuk memastikan kebenaran pernyataan yang bersangkutan.
"Klarifikasi Lion Air terkait keterlambatan keberangkatan dikarenakan ada penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal MT (50 tahun) pada penerbangan JT-303 yang menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Awalnya, kata Danang, awak kabin sempat dua kali mempertanyakan pernyataan MT yang mengaku membawa bom dalam tasnya. Hal itu, sambung Danang, merupakan standard security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.
Namun, setelah dilakukan pengecekan bersama antara awak pesawat dengan petugas bandara, tidak ditemukan barang mencurigakan seperti bom atau yang lainnya dalam barang bawaan MT.
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan MT, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," jelasnya.
Pihak Lion Air pun terpaksa tidak memberangkatkan MT yang mengaku membawa bom dalam tasnya. MT kemudian diserahkan kepada pihak keamanan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah memastikan keamanannya, pesawat dengan rute penerbangan Kualanamu, Medan menuju Soekarno-Hatta, Tangerang tersebut diterbangkan dan telah tiba di tujuan dengan selamat.
"Lion Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat," kata Danang.
"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujarnya lagi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :