www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
 
Dear PNS, Ini Rincian Gaji ke-13 yang Mulai Cair Awal Juli
Sabtu, 30 Juni 2018 - 14:13:18 WIB

Jakarta - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mendapatkan gaji ke 13. Gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan hingga pejabat negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan proses pencairan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan gaji ke 13 untuk PNS akan dimulai Juli 2018.

"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke 13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.

Pemerintah telah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 17,88 triliun. Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Penerima dan rincian gaji ke-13

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 untuk PNS. Kebijakan itu tercantum dalam PP nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli," tulis PP tersebut seperti dikutip detikFinance.

Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi. Wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.

Selain itu, berlaku juga bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hujan lebat disertai angin kencang melanda Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Ilustrasi petugas melakukan pemadaman Karhutla di Riau (foto/int)Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved