Bangun tanpa IMB, Satpol PP Tegur PT Nagamas Palmoil Lestari
Senin, 05 Februari 2018 - 18:46:02 WIB
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Dumai memberikan teguran kepada PT Nagamas Palmoil Lestari karena membangun perumahan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
"PT Nagamas Palmoil Lestari telah membangun perumahan di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti. Penambahan 14 unit perumahan tidak memiliki IMB," ungkap Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo SH, Senin (5/2/2018).
"Rumah tersebut diperuntukkan bagi karyawan perusahaan. Namun pembangunannya tidak mengantongi IMB. Mendapat laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Kami turun ke lokasi bersama Instansi terkait," kata Bambang..
Untuk itu, pihak perusahaan diberi waktu agar segera mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Apabila mereka tidak mengurus IMB, maka Satpol PP akan menyegel bangunan tersebut.
“Saat ini belum ada proses penyegelan bangunan. Kami melakukan tindakan persuasif hanya memberi teguran, karena setelah ditegur, mereka segera mengurus IMB. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," terangnya.
Penulis: Bambang
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :