Stok Darah Menipis, PMI Dumai Upayakan Jemput Bola
Senin, 24 Juli 2017 - 14:13:05 WIB
DUMAI - Stok darah di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Dumai mulai menipis. Penurunan jumlah pendonor mempengaruhi stok darah di PMI sementara permintaan terus meningkat.
Mengingat stok yang semakin menipis, maka PMI Kota Dumai melalui unit tranfusi darah terus melakukan upaya jemput bola dengan cara menghubungi pendonor tetap untuk mendonorkan darahnya.
Koordinator Transfusi Darah PMI Kota, Amran mengatakan, PMI Dumai punya daftar pendonor tetap perorangan yang menyumbangkan darahnya setiap tiga bulan sekali.
"Yang rutin mendonorkan darah tiga bulan sekali ada sekitar 800 orang. Mereka terus kita hubungi tiga bulan sekali agar stok darah di PMI terpenuhi," kata Amran.
Selain itu, PMI Dumai mengajak berbagai instansi dan perusahaan di Dumai untuk melaksanakan kegiatan donor darah. Seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Dumai baru-baru ini yang melaksanakan kegiatan donor darah dalam rangka HUT Adhyaksa.
Ia menyebutkan, persediaan darah di PMI Dumai saat ini tinggal 12 kantong, sementara permintaan mencapai 13 kantong per hari. "Untuk itu kami terus melakukan upaya jemput bola, setelah dari kejaksaan kami akan mengadakan donor darah di Grand Zuri Hotel Dumai, PT Sinar Mas dan Bank Syariah Dumai," sebut Amran.
Amran menyebut, target pihaknya dalam setiap kegiatan donor darah bisa mengumpulkan minimal 30 kantong darah. Darah yang berhasil dikumpulkan sebelum disalurkan kepada yang membutuhkan, terlebih dahulu akan dilakukan screening.
"Setiap darah yang sudah terkumpul akan diperiksa PMI keberadaan virus HIV, Hepatitis B, C, sifilis dan penyakit menular seksual lainnya. Tetapi pemeriksaan ini bentuknya adalah screening. Setelah dipastikan aman dan bebas dari virus berbahaya baru disalurkan kepada yang membutuhkan," ucapnya.
Amran mengatakan, tarif darah di PMI Cabang Dumai Rp260.000. Harga tersebut ditetapkan sebagai biaya pengganti pengolahan darah. Harga itu jauh di bawah harga standar yang ditetapkan PMI sebesar Rp360 ribu berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Hal ini kami lakukan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan darah," kata Amran.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :