www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Masuk Kerja 45 Hari, Oknum ASN Disnakertrans Dumai Terancam Dipecat
Selasa, 04 Juli 2017 - 11:55:08 WIB

DUMAI - Ada oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Dumai yang tidak masuk kerja selama 45 hari. Hal itu diketahui saat Pemerintah Kota Dumai menggelar Sidak hari pertama masuk kerja paska libur lebaran idul Fitri 1438 H di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Senin (3/7/2017)

Sidak dipimpin wakil walikota Dumai Eko Suharjo, SE didampingi tim monitoring dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai, inspektorat Kota Dumai, Sekretaris Satpol PP Dumai, Kabag Umum Setdako Dumai, dan tim monitoring lainnya.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial MN yang menjabat sebagai Kasi Informasi dan Bursa Kerja dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MN ketahuan tidak pernah masuk kerja selama 45 hari setelah Wawako memeriksa absensi seluruh ASN di Kantor tersebut.

MN terancam diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat karena diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana menurut PP tersebut PNS  yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari bakal di berhentikan dengan atau tidak dengan hormat.

Wakil Walikota Dumai Eko Soeharjo SE berjanji akan menindak lanjuti temuan itu. 

"Kita akan tindaklanjuti temuan ini,"  kata Eko Suharjo.

Lanjutnya, dalam menindak lanjuti adanya temuan ini, kita akan berpegang pada aturan yang berlaku agar Pemko Dumai tidak salah dalam mengambil keputusan dan tentunya persoalan ini akan diserahkan ke instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat. Pungkasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, jika ada PNS yang tidak masuk kerja 31 sampai dengan 35 hari akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.  Tidak masuk kerja 36 sampai dengan 40 hari dikenakan sanksi penurunan jabatan, tidak masuk 41 sampai dengan 45 hari kerja dikenakan sanksi pembebasan jabatan dan di atas 45 hari kerja terancam pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Sanski tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 8, yang merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum. 

Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved