www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Barang Impor Bebas Bongkar Muatan di "Pelabuhan Tikus" Dumai, Kok Bisa???
Senin, 20 Februari 2017 - 17:18:50 WIB

DUMAI - Aktivitas bongkar muatan barang Impor asal Malaysia di "Pelabuhan Tikus" Kota Dumai kembali terjadi. Hal itu terungkap setelah terjadinya kebakaran Kapal Motor (KM) Agung Perkasa GT 398 yang bersandar di Pelabuhan Ayan Jalan Teduh Minggu (19/2/2017) akhir pekan kemarin.

Pelabuhan Tikus Dumai juga diduga kuat sering dijadikan tempat penyeludupan barang ilegal asal Malaysia dan Singapura. Ironisnya instansi terkait seperti Bea dan Cukai Dumai, KSOP Dumai terkesan membiarkan ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas. Seharusnya instansi terkait melakukan pengawasan sebab pelabuhan dimaksud tidak memiliki izin untuk melaksanakan aktifitas bongkar muatan barang Impor.

Bahkan kegiatan tersebut berjalan sangat mulus dan luput dari pantauan petugas. Terbukti sebelum terbakar Kapal Motor (KM) Agung Perkasa GT 398 diduga kuat melaksanakan aktifitas bongkar muatan berupa makanan dan minuman serta kacang kacangan dari Malaysia.

Seperti yang diungkapkan salah satu buruh di pelabuhan Ayan. "Satu hari sebelum terbakar KM Agung Perkasa sempat membongkar barang bawaan seperti makanan dan minuman serta kacang dari Malaysia," kata buruh yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya, aktifitas bongkar muatan barang dari Malaysia sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari. "Biasanya bongkar malam hingga dini hari," tambahnya.

Informasi yang berhasil dirangkum www.halloriau.com, seharusnya bongkar muatan barang impor diawasi secara ketat oleh petugas bea dan cukai di kawasan pabean. Bukan malah membiarkan aktifitas bongkar muatan di pelabuhan tikus. Sebab Dumai memiliki pelabuhan resmi untuk aktifitas bongkar muatan barang impor dan ekspor yaitu pelabuhan milik PT Pelindo I Dumai.

Terkait tata cara pembongkaran yang berhasil dirangkum, barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan pabeban atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar pihak Berwenang bisa mengawasi jumlah barang.

Pasalnya dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Sebaliknya dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan lebih banyak yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Selanjutnya Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean, diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, ditimbun di tempat penimbunan berikat, diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya atau diekspor kembali.

Lalu, apakah bongkar muatan barang impor dipelabuhan rakyat  untuk menghindari pajak, belum ada yang bisa menjawab.

Kepala Bea dan Cukai Dumai belum dapat dikonfirmasi terkait adanya informasi aktifitas bongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean.

Sementara Kasi Intel BC Dumai Dwi saat dihubungi tidak mengangkat, di SMS juga tidak membalas padahal SMS yang dikirim ke ponselnya terkirim.

Begitu juga kepala KSOP belum dapat ditemui terkait insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Agung Perkasa pada Minggu pagi akhir pekan kemarin.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Bambang Sumantri, SH mengatakan bahwa pelabuhan rakyat hanya boleh melakukan aktifitas bongkar muatan antar pulau.

Sedangkan untuk melakukan aktifitas bongkar muatan barang impor harus melalui pelabuhan resmi atau kawasan pabean.

"Pelabuhan rakyat hanya untuk aktifitas bongkar muatan antar pulau menggunakan kapal kecil.  untuk aktifitas ekspor dan impor harus diperlakukan resmi atau kawasan pabean. Dishub Dumai juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait operasional pelabuhan rakyat untuk bongkar barang impor," katanya Senin (20/2/2017).

Lanjutnya, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi KSOP dan Bea Cukai Dumai.

Penulis  : Bambang
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bustami HY saat halalbihalal bersama Kepsek di Kecamatan Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
DPC PKB buka penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan MerantiMeski Punya Kader Unggul dan Diperhitungkan, DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti
Satres Narkoba Polres Kuansing ungkap kasus di Sentajo Raya (foto/ultra)Dalam Satu Malam, Mata Elang Polres Kuansing Ungkap 2 Kasus Narkoba
Ilustrasi BBI/BBWI 2024 akan diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Riau (foto/int)Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Segera Digelar, Catat Tanggalnya
Perwakilan Edy Natar ambil formulir di PKB, Selasa (23/4/2024) (foto:ist) Ambil Formulir di Demokrat dan PKB, Edy Natar Jadi Bacalon Gubri yang Pertama Daftar ke Parpol
  Alan Zhou selaku Vice President of NETA & President of Overseas Business Dept.(foto: istimewa)NETA Resmi Memulai Produksi Mobil Listrik Lokal di Indonesia
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat (foto/Yuni)Libatkan 10 Ribu Penari, Persiapan Lancang Kuning Carnival Riau Capai 70 Persen
Harga pinang kering di Riau alami kenaikan pekan ini (foto/int)Harga Pinang Kering di Riau Tembus Rp4.400 per Kg
PDIP rekomendasikan Kasmarni untuk bakal Calon Bupati Bengkalis di Pilkada 2024 (foto/Zulkarnain)PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
HK optimalkan PMN 2024 untuk keberlanjutan penugasan JTTS tahun 2025 (foto/ist)HK Optimalkan PMN 2024 untuk Keberlanjutan Penugasan Tol Trans Sumatera
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved