INFOTORIAL PEMKO DUMAI
Dumai Jadi yang Pertama Terbitkan KIA di Provinsi Riau
Kamis, 15 Desember 2016 - 16:38:58 WIB
DUMAI - Kota Dumai merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang sudah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Peluncuran KIA dilakukan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE di Hotel Comfort Dumai. Ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada sejumah perwakilan anak baru - baru ini.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai Suardi S.Sy, Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Dumai, Kadarisan Arif S.Sos, Plt Sekretaris Disdukcapil Dumai Hasan Basri, Kabid Pencatatan Sipil Muhammad Wazir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, wakil walikota Dumai Eko Suharjo, SE mengatakan, penerbit KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya kepada anak.
Menurut wawako, Kota Dumai terpilih menjadi salah satu Kota di Riau sebagai pilot projek penerbitan KIA pada tahun 2016. Dengan demikian, seluruh anak mulai dari yang baru lahir hingga usia 17 tahun akan memiliki kartu identitas diri.
Menjadi suatu kebanggaan bagi Dumai karena dipercaya menjadi pilot projek penerbitan KIA pada tahun ini. Penunjukan Dumai mengacu pada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 471.1-866/2016 tentang penetapan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana penerbitan KIA Tahun 2016.
Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi, S.Sy menambahkan, KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP dan KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. "Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri," kata Suardi.
Dijelaskan Suardi, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Penerbitan KIA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi KK dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali ditambah pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan penerbitan KIA untuk anak yang sudah bersekolah akan dilakukan secara kolektif melalui kerjasama dengan pihak sekolah. "Semua persyaratan yang ditentukan dikumpulkan melalui masing-masing sekolah," jelas Suardi
Lanjutnya, KIA yang kita terbitkan banyak manfaatnya, seperti sebagai tanda pengenal yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan berbagai transaksi, sebagai pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak dan lain sebagainya.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :