Dumai
Pemkab Dumai | DPRD Dumai | MAKLUMAT
 
 
+ INDEX BERITA

09:21 - Besok, BK Mulai Usut Peny...
10:04 - Karyawan PT IntruCom Lapor...
23:28 - 1.000 Hektare Lahan Konses...
11:05 - TPS Sanitary Renfil Tunggu...
12:11 - Program Disnaker Dumai Tek...
11:41 - Warga Nilai Tarif Parkir D...
09:39 - Gara-gara Macet, Siswa Jal...
10:40 - Bupati Pergoki Puluhan Ana...
09:48 - 3 Siswa Dumai Ikuti UN Sus...
11:38 - 346 KK Nelayan Dumai Terim...
06:53 - Ratusan Anak Kota Dumai Ik...
09:32 - Tugu Tapal Batas Dumai Dib...
10:06 - TKPK Tekan Kemiskinan di D...
11:09 - Kota Dumai akan Miliki Rum...
10:11 - Dumai Terima Penghargaan L...
10:24 - RSUD Dumai Layak Dapat Akr...
10:18 - Disdik Dumai Gelar Try Out...
11:19 - Satpol PP Amankan 16 Gepen...
15:52 - Ketua Kokarmar Mangkir Dip...
09:19 - Pusat Kucurkan Dana Rp2,3 ...
 
Dishub: Tarif Parkir Sesuai Perda
Rabu, 02 Mei 2012 - 18:43:06 WIB
Kadishub Dumai, Marwan
TERKAIT:
 
  • Mangrove Bisa Jadi Wisata Ramah Lingkungan
  • Wako Sampaikan 16 Ranperda
  • Ranperda Pelaksanaan APBD 2010 Diperdakan
  •  

    DUMAI-Tarif parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan peraturan Daerah (Perda) nomor  12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tempat parkir dan restribusi parkir yang pembuatannya mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
     
    Demikian disampaikan kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Marwan menjawab keluhan Warga Masyarakat Kota Dumai terkait mahalnya tariff Parkir pada pelaksanaan Dumai Expo sempena HUT Kota Dumai ke 13 di lapangan Dumai Central Park jalan HR Subrantas Dumai.
     
    Menurut Kepala Dishub kota Dumai, yang didampingi Kabid darat, Irawan Sukma, Perda nomor 12 tahun 2009  ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) kota Dumai dari sektor restribusi parkir. ''Namun demikian, perda itu hanya dapat dilaksanakan pada hari tertentu, seperti berkenaan dengan adanya ivent, atau kegiatan hiburan lainnya yang dilaksanakan dikota Dumai, yang bersifat khusus,'' jelas Marwan.
     
    Dijelaskannya, berdasarkan perda itu tariff parker untuk  kendaraan sepeda motor roda dua Rp 3000 sedangkan untuk  kendaraan bermotor roda empat Rp5000, dan sebelum memberlakukan tariff tersebut, Dishub telah melakukan telaah serta melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan pengumuman dilokasi parker, jelas Marwan. Bam
     
     
     
     

    Komentar (0 Komentar)


    Isi Komentar :
    Nama :
    Email :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

     
    Eksekutif : Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
    Other : Iklan Baris
    Management : Redaksi Disclaimer Karier
        © 2011-2013 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved