Dishub: Tarif Parkir Sesuai Perda
Rabu, 02 Mei 2012 - 18:43:06 WIB
 |
| Kadishub Dumai, Marwan |
TERKAIT:
DUMAI-Tarif parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tempat parkir dan restribusi parkir yang pembuatannya mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Demikian disampaikan kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Marwan menjawab keluhan Warga Masyarakat Kota Dumai terkait mahalnya tariff Parkir pada pelaksanaan Dumai Expo sempena HUT Kota Dumai ke 13 di lapangan Dumai Central Park jalan HR Subrantas Dumai.
Menurut Kepala Dishub kota Dumai, yang didampingi Kabid darat, Irawan Sukma, Perda nomor 12 tahun 2009 ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) kota Dumai dari sektor restribusi parkir. ''Namun demikian, perda itu hanya dapat dilaksanakan pada hari tertentu, seperti berkenaan dengan adanya ivent, atau kegiatan hiburan lainnya yang dilaksanakan dikota Dumai, yang bersifat khusus,'' jelas Marwan.
Dijelaskannya, berdasarkan perda itu tariff parker untuk kendaraan sepeda motor roda dua Rp 3000 sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat Rp5000, dan sebelum memberlakukan tariff tersebut, Dishub telah melakukan telaah serta melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan pengumuman dilokasi parker, jelas Marwan. Bam
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :