Tak Kembalikan Mobnas dan Senpi
Sekda Ancam Mantan Pejabat dan Anggota DPRD
Minggu, 08 April 2012 - 16:52:51 WIB
 |
Sekdako Dumai Said Mustafa
|
TERKAIT:
DUMAI - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Dumai, H. Said Mustafa mengancam akan Polisikan Mantan pejabat dipemerintahan kota Dumai dan mantan Anggota DPRD kota Dumai yang tidak mau mengembalikan Mobil Dinas (Mobnas) dan Senjata Api (Senpi) padahal dia sudah tidak menjabat lagi.
Sekdako Dumai mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada mantan pejabat Dumai dan kepada mantan anggota DPRD kota Dumai yang membawa Mobnas meskipun mereka sudah tidak menjabat lagi. Namun hingga kini belum ada tanggapan dan niat baik dari mereka untuk memulangkan Mobnas dan Senpi.
"Apabila dalam waktu dekat Mobnas dan Senpi tidak dikembalikan kepada Pemko Dumai, kita akan tempuh jalur hukum," tegasnya
Kita akan melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan yang dilakukan oleh mantan pejabat dan mantan anggota DPRD kota Dumai yang membawa barang bukan haknya seperti Mobnas. Selain mobnas kami juga menghimbau kepada pejabat yang membawa Senpi agar segera mengembalikannya sebelum dilaporkan kepada pihak berwajib. Kata Sekda
Dijelaskannya bahwa senpi yang menjadi asset Pemerintah kota Dumai saat ini masih dipegang oleh dua mantan pejabat kota Dumai, yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai. “Kita sangat berharap asset Pemerintah segera dikembalikan untuk menunjang kinerja kedinasan pejabat yang baru,” Harap Sekda
Sementara Kepala Bagian (Kabag) pengelola Aset Daerah di secretariat Pemerintahan kota Dumai, Rista Efiani mengaku telah mengeluarkan SP 3 kepada Pejabat yang membawa Mobnas, menurutnya upaya itu dilakukan untuk menertibkan mobil dinas sebagai upaya menindak lanjuti temuan BPK tahun 2010.
Dalam lampiran surat perintah penarikan paksa tertulis ada beberapa mobil dinas yang harus segera dikembalikan melalui Bagian Aset, diantaranya mobil dinas dengan nomor polisi BM 1524 R, BM 79 R , BM 180 R, BM 9 R, BM 1036 R, BM 1417 R, BM 17 R, BM 1411 R, BM 1818 R, BM 1472 R, dari jumlah tersebut bagian asset pada akhir Februari 2012 lalu baru dapat menarik 4 unit mobil dinas bernomor Polisi BM 1818 R, BM 1427 R, BM 1036 R, BM 1417 R, dan satu unit mobil BM 1422 R yang sudah dikembalikan sebelum dilakukan penarikan paksa.bamb
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :