DUMAI - Dalam tekad untuk menghadirkan pemilu yang sesungguhnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menggelar Deklarasi Pemilu Damai yang berlangsung di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).
Deklarasi Pemilu Damai ini diselenggarakan dengan dihadiri langsung oleh Walikota Dumai H Paisal, Sekdako Dumai H Indra Gunawan, Ketua Bawaslu Kota Dumai, Forkopimda, Ketua Partai Politik peserta Pemilu, Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Dumai, Camat, Lurah, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Dumai, Darwis menjelaskan, Deklarasi Pemilu Damai adalah salah satu upaya untuk mengajak semua pihak bersatu dalam komitmen mewujudkan Pemilu Damai tahun 2024, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
"Deklarasi damai ini sebagai upaya mengajak semua pihak bersama-sama mewujudkan Pemilu damai 2024 agar Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan lancar. Jangan ada keributan, agar dumai kondusif," pintanya.
"Mari kita bersinergi menyukseskan Pemilu 2024. Meningkatkan partisipasi pemilih tugas kita bersama, target kita di Pemilu 2024, angka partisipasi kota dumai sebesar 75,5 persen, kita berharap angka tersebut dapat kita lewati, seperti capaian angka Pemilu sebelumnya sebesar 85 persen," tambah Darwis.
Sementara itu, Walikota Dumai, H Paisal menegaskan, pelaksanaan pemilu harus berjalan sukses dan damai, dan ini bisa terwujud jika indikator tertentu terpenuhi.
Menurut Paisal, indikator tersebut adalah pemilu yang berlangsung adil dan jujur, yang kemudian diikuti dengan tingginya partisipasi pemilih.
Paisal juga mengajak seluruh masyarakat Dumai untuk turut serta mengawasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan tanpa kecurangan.
Paisal juga memberikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024.
"ASN harus netral, menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik. Apabila ada ASN yang ikut berpolitik, maka dapat dikenakan sanksi tegas," ujar Paisal.
Dijelaskannya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan harus menjauhkan diri dari pengaruh politik serta kepentingan pihak manapun.
Pemko Dumai mendukung sepenuhnya kegiatan Deklarasi Damai ini, yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peserta pemilu bersama masyarakat dan pemerintah berkomitmen menjalankan pemilu dengan baik serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :