www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disdag dan Diskominfotik Dumai Sosialisasikan Metrologi Legal kepada Masyarakat
Rabu, 06 April 2022 - 17:28:06 WIB

DUMAI - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Dumai gandeng Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Dumai guna sosialisasikan Metrologi Legal kepada masyarakat, tujuannya untuk meningkatkan kualitas perniagaan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Adi Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah kepada para pelaku usaha, agar senantiasa menjalankan kegiatan perniagaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara.

"Dan diharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha senantiasa menjalankan usaha mereka dengan bersikap jujur dan benar," kata Adi Putra, Rabu (6/4/2022).

Adi Putra menjelaskan, Disdag menggandeng Diskominfotik Kota Dumai untuk kegiatan sosialisasi.

"Sinergitas ini dibangun, lantaran kami melihat Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik Kota Dumai punya media sosial. Memanfaatkan media sosial tersebut, seperti Instagram, Facebook, dan Website Diskominfotik Kota Dumai yang sudah jelas punya viewer, Disdag dapat mensosialisasikan Metrologi Legal kepada masyarakat," ucapnya.

"Metrologi Legal kami promosikan di medsos tersebut dengan tampilan atau konten-konten yang menarik dan kreatif, agar masyarakat mau melihat dan membaca sehingga mengerti dengan apa itu Metrologi Legal untuk mewujudkan Dumai sebagai daerah tertib ukur," terang Adi.

Masih kata Adi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum kenal dengan Metrologi Legal.

"Lucunya kadang kami malah dikira Badan Meteorologi yang mengurusi bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tupoksinya sangat jauh berbeda. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran," paparnya.

Lebih lanjut, Adi Putra juga mengungkapkan bahwa Pemko Dumai tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang.

"Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara Pemko Dumai melindungi konsumen. Retribusi jenis ini dapat dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang," sebutnya.

Ketentuan retribusi tera/tera ulang tercantum pada Perda Kota Dumai nomor 13 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal 1 tahun satu kali. Alat UTTP yang telah ditera/tera ulang akan diberi label/cap tanda tera, biasanya stiker. Retribusi ini salah satunya dipungut untuk memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP.

Terakhir, Kabid Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Dumai berharap dengan sosialisasi via sosmed dan website Diskominfotik Kota Dumai, masyarakat dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman, khususnya kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.

“Adapun tujuannya adalah untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Ardian

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Ilustrasi hotspot di Riau masih terdeteksi (foto/int)Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
Pj Gubri, SF Hariyanto ajak warga Riau di Jakarta turut membangun kampung halaman (foto/int)Pj Gubri Ajak Warga Riau di Perantau Berkontribusi Bangun Kampung Halaman
Selebgram Lampung mandi lumpur protes jalan rusak (foto/int)Diserang Buzzer Usai Mandi Lumpur Kritik Jalan Rusak, Selebgram Lampung Cuma Respon Begini
  acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
IlustrasiBawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
Politisi Golkar, Syamsuar, menyinggung biaya UKT yang dinilainya mahal dan membebani  (foto:ist)Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS
Ist.Apical Group Serahkan Bantuan 6 Ton Minyak Goreng Kepada Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved