Empat Hari Razia, Satpol PP Dumai Jaring 92 Orang Tanpa KTP
Kamis, 18 Juli 2019 - 17:54:17 WIB
DUMAI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai HR Bambang Wardoyo SH mengatakan, Satpol PP telah menyidangkan 92 warga Dumai yang tidak dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam operasi Yustisi 9 hingga 12 Juli 2019 lalu.
Mereka yang terjaring operasi Yustisi langsung disidang oleh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) dan mereka yang dinyatakan bersalah didenda mulai Rp 30.000 ribu hingga Rp 50.000.
"Denda yang berhasil dihimpun sekitar Rp 2,6 Juta. Uangnya disetor ke kas negara," kata Bambang Wardoyo, Kamis (18/7/2019) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, operasi Yustisi kita gelar selama empat hari 9 hingga 12 Juli 2019 melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, TNI/Polri, Pengadilan Negeri Dumai dan Instansi terkait. Razia dipusatkan di jalan - jalan protokol, rumah kosan, tempat hiburan, dan penginapan.
Menurut Bambang, razia ini digelar kembali untuk menyadarkan masyarakat, agar membawa KTP saat bepergian.
"KTP sangat penting sebagai identitas diri, masyarakat harus membawa KTP saat bepergian. Bagi yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai," tegasnya.
Terakhir Bambang mengatakan bahwa, operasi ini sudah di tutup 12 Juli kemarin namun masih akan kembali kita gelar sesuai jadwal tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Maka dari itu bagi warga yang belum punya KTP agar segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :