Belum Kantongi Izin, Pembangunan Mega Proyek eks Dumai Square Tetap Berlanjut
Senin, 14 Januari 2019 - 17:41:03 WIB
DUMAI - Pembangunan Mega Proyek eks Dumai Square di Jalan Bukit Datuk Lama, Kecamatan Dumai Selatan menuai masalah. Disebut belum mengantongi izin prinsip, namun aktivitas pembangunan Mega Proyek eks Dumai Square tetap berlanjut.
Menurut aturan, sebelum melaksanakan aktivitas, perusahaan wajib mengantongi izin dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Dumai, seperti izin prinsip yang dikeluarkan walikota.
Diduga pembangunan Mega Proyek eks Dumai Square terkesan menentang Pemko Dumai. Pasalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai telah melayangkan surat teguran keperusahaan. Namun pembangunannya tetap saja berlanjut.
Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH membenarkan jika proyek tersebut belum mengantongi izin. Namun pihaknya tidak bisa bergerak sebelum ada surat perintah dari DPMPTSP Kota Dumai selaku instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan.
"Kami masih menunggu arahan DPMPTSP Kota Dumai. Jika diperintah untuk menertibkan akan segera kami tertibkan," kata Bambang Senin (14/1/2019).
Bambang mengaku tidak mengetahui perusahaan mana yang melaksanakan pembangunan tersebut. "Kami pun tidak tau perusahaan mana yang melanjutkan pembangunan eks Dumai Square," tambah Bambang.
Lanjutnya, ia sudah menghubungi Hendri Sandra untuk melakukan tindakan, namun disuruh menunggu lantaran pihak DPMPTSP sudah melayangkan surat teguran.
"Saya sudah koordinasi dengan Hendri Sandra (Kepala DPMPTSP) untuk melakukan tindakan, kami masih disuruh menunggu, karena DPMPTSP sudah melayangkan surat kepada mereka," terangnya.
Bambang Wardoyo menegaskan, yang melanggar Perda harus diberi teguran keras. "Dan Satpol PP siap menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda, yang penting ada dasarnya seperti surat perintah dari instansi terkait yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Kami masih menunggu arahan selanjutnya," tutup Bambang.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Dumai Hendri Sandra, SE mengatakan bahwa pembangunan lanjutan eks Dumai Square belum mengantongi izin prinsip.
"Izin prinsip belum ada, kami telah melayangkan surat ke mereka agar segera datang ke kantor untuk mengurus perizinan," kata Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra, SE baru-baru ini didampingi Kasi Perizinan dan Non Perizinan II Juni Pasrah, SSos di ruang rapat kantor DPMPTSP Dumai.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :