162 CPNS di Dumai Dinyatakan Lulus, Catat Jadwal Registrasi Ulangnya
Senin, 07 Januari 2019 - 19:28:28 WIB
DUMAI - Sebanyak 162 CPNS di Kota Dumai dinyatakan lulus pada tes CPNS 2018. Peserta yang lulus wajib Regristasi ulang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Dumai mulai 7 sampai 18 Januari 2019.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Dumai Eri Nasrizal, Senin (7/1/2019).
"Peserta yang lulus wajib Regristasi ulang di BKPSDM Kota Dumai mulai 7 sampai 18 Januari 2019 pada hari kerja, pukul 09.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB," kata Eri.
Peserta harus melengkapi persyaratan Regristasi ulang. Syarat Regristasi ulang bisa dilihat di website BKPSDM di www.bkpp.dumaikota.go.id, peserta bisa download persyaratannya di website tersebut.
Lebih lanjut Eri mengatakan, apabila ada peserta yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan Registrasi ulang pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
Jadi, masing-masing peserta agar segera melakukan registrasi ulang, syaratnya bisa langsung dilihat di website resmi tersebut. Nantinya, persyaratan itu akan dibawa dalam proses registrasi ulang yang menjadi tahapan selanjutnya.
"Kita belum bisa memastikan sampai kapan mereka menjadi CPNS. Karena, jadwalnya masih disesuaikan dengan jadwal BKN," terang Eri.
Terakhir Eri mengatakan, setelah seluruh CPNS registrasi ulang, persyaratan yang dibawa pada saat registrasi akan menjadi acuan dalam menetapkan Nomer Induk Pegawai (NIP).
Sebanyak 162 formasi yang diisi di lingkungan Kota Dumai masih didominasi oleh posisi guru dan tenaga kesehatan.
Sisanya, diisi oleh posisi administratif yang nantinya akan ditempatkan sementara di lingkungan Pemko Dumai sampai NIP masing-masing dikeluarkan.
Penulis : Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :