Naik 8,03 Persen, UMK Dumai 2019 Disepakati Rp 3,1 Juta
Rabu, 14 November 2018 - 21:06:03 WIB
DUMAI - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. UMK tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Dumai baru-baru ini.
Rapat penetapan UMK Dumai dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo dan Kadin Dumai.
Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS mengatakan, hasil penetapan UMK Dumai 2019 akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.
"Penetapan UMK 2019 mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, besaran UMK Dumai tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding UMK 2018 dan yang jelas bahwa penetapan UMK Dumai telah melalui kajian-kajian dan survei oleh tim DPK.
"Kenaikan ini wajar, sesuai dengan kondisi perekonomian Kota Dumai saat ini yang pasti penetapan besaran UMK Dumai tahun 2019 ini sudah sesuai mekanisme yang ada," terangnya.
UMK Dumai naik sekitar Rp 251 ribu dari UMK 2018 atau sekitar 8,03 persen. UMK 2018 Rp 2.866.655 naik menjadi Rp 3.118.453. Besaran UMK berlaku efektif pada Januari 2019 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar Rp 2.6 juta Jumlah ini meningkat dari UMP Riau tahun 2018 yang berkisar Rp 2.4 juta.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :