Inilah Tujuh Kesepakatan Pekerja dengan PT SMIP di Dumai
Selasa, 13 Maret 2018 - 13:44:44 WIB
DUMAI - Demo Ratusan pekerja PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai Jalan Kesehatan, Senin (12/3/2018) kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Muhammad Fadly mengatakan ada tujuh kesepakatan yang diambil berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, antara pihak pengusaha dan Pihak Pekerja. Demikian kata Fadly di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).
Ketujuh kesepatan itu adalah Perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak bulan Desember tahun 2017 dan sampai Bulan Februari tahun 2018. Kedua Perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 dan sampai Bulan Februari tahun 2018.
Pihak perusahaan juga akan mengikut sertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan terhitung Bulan November Tahun 2017 sampai sekarang.
Bahwa Pihak Perusahaan tidak akan melakukan intimidasi terhadap tenaga kerja yang menuntut kasusnya pada saat demo dan meninjau ulang SP yang dikeluarkan perusahaan.
Selanjutnya biaya perobatan terhadap kecelakaan kerja atas nama Ruslan dan Erwin harus dikembalikan ke Pekerja sebagaimana biaya yang dikeluarkan.
Dan Perusahaan juga wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3. Terakhir adalah kekurangan upah, uang lembur dan biaya BPJS akan dibayar pihak perusahaan paling lambat tujuh hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani.
"Apabila Kedua belah pihak mengingkari perjanjian bersama ini maka kedua belah pihak akan dituntut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," tegasnya.
Terakhir Muhammad Fadly mengatakan bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Nanda Utama selaku HRD di PT SMIP dan Ronny Iriandy mewakili pihak pekerja disaksikan Komisi I DPRD Dumai Edisin dan Saipul, hadir juga anggota Komisi III DPRD Dumai Johanes dan Bustami dan diketahui langsung oleh Kepala Disnaker Dumai H Suandi.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :