www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPD Perindo Inhu Bersama Balon Bupati Ade Agus Silaturahmi ke DPW
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kental Egoisme Kekuasaan
DPRD Riau Bakal Gugat Kebijakan Plt Gubri Mutasi ASN
Rabu, 15 November 2023 - 13:53:25 WIB

PEKANBARU - Mutasi yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diduga melanggar Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto. Tak hanya diduga melanggar aturan, Suprianto juga menilai kebijakan Plt Gubri itu kental egoisme kekuasaan sebagai pemimpin dan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang.

Oleh karena itu, Suprianto mendorong Komisi I DPRD Riau yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan untuk melakukan gugatan hukum.

"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI nomor 49 tahun 2008 dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia, Rabu (15/11/2023).

Suprianto meminta Pemprov Riau membaca kembali aturan mengenai mutasi pegawai tersebut.

"Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," pungkasnya.

Mengenai larangan bagi penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal:

- Pertama, melakukan mutasi pegawai.
- Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
- Keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Suprianto menambahkan, adalah tugas Komisi I DPRD Riau untuk menjaga keamanan, dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Bagaimana akan damai dan aman? Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan ketakutan, karena ancaman mutasi diujung tahun. Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di Musrenbang, riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ini yang sekarang menjadi ganjalan yang tidak nyaman," tutupnya.

Penulis: Rinai

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bacalon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto bersilaturahmi dengan Perindo Riau.(foto: dasmun/halloriau.com)DPD Perindo Inhu Bersama Balon Bupati Ade Agus Silaturahmi ke DPW
Walikota Dumai, Paisal saat peresmian RS Naray Hospital.(foto: bambang/halloriau.com)Resmikan RS Naray Hospital: Walikota Dumai Optimis Jadi Destinasi Wisata Kesehatan
Pemkab Rohil rapat persiapan keberangkatan JCH Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Mulai Persiapan Keberangkatan JCH
Pelantikan DPC DMI Sinaboi.(foto: afrizal/halloriau.com)Pelantikan DPC DMI Kecamatan Sinaboi: Sinergi Baru Pengembangan Masjid dan Musala
Wan Heri Azmi sebagai Ketua POBSI Rohil terpilih.(foto: afrizal/halloriau.com)Aklamasi, Wan Heri Azmi Pimpin POBSI Rohil 2024-2028
  Pelatihan kesukarelawanan Dispora Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Dispora Riau Gelar Pelatihan Kesukarelawanan Pemuda Tahun 2024
Tol Padang-Sicincin.(foto: rivo/halloriau.com)HK Fokus Selesaikan Proyek Tol Padang-Sicincin di Akhir 2024
Bupati Pelalawan, Zukri saat hadiri acara Minang Bakumpua Basamo.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Zukri Ajak Masyarakat Pelalawan Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar
Honda Brio di Showroom Honda Soekarno Hatta Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lewatkan, Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadirkan Program AMAYZING DEALS
Bakal calon Bupati Kepulauan Meranti, Ir H. Nazaruddin Nasir didampingi istrinya, 
Suci RetnoningsihSilaturahmi di Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir Nyatakan Maju di Pilkada Kepulauan Meranti
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved