Ini Kata Anggota DPRD Siak soal Perusahaan Tanpa Izin di KITB
Selasa, 18 April 2017 - 10:55:58 WIB
SIAK - Wakil ketua komisi II DPRD Siak Muhtarom menyayangkan adanya perusahaan pengekspor cangkang beroperasi tanpa izin di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Sei Apit, Siak.
Sebab, realita tersebut sangat kontras dibandingkan dengan janji Bupati Siak Syamsuar untuk memaksimalkan potensi PAD.
"Harusnya perusahaan itu mengurus izin. Jangan sampai pribadi-pribadi terentu saja yang mendapat keuntungan dari aktivitas perusahaan itu. Kita tidak menghalangi orang berinvestasi di Siak, tapi tolong fair lah," kata politikus PKB itu, Senin (17/4/2017).
Ia juga berencana memanggil instansi terkait, seperti Dinas PPMPSP Siak dan Satpol PP Siak. Tujuannya untuk mengetahui secara detil data dan aktivitas perusahaan -perusahaan tanpa izin itu.
"Ini harus kita hearingkan, dan kita akan panggil instansi terkait. Setelah itu baru kita menyasar ke perusahan-perusahaannya. Kapan perlu kita panggil pula perusahaannya," kata dia.
Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan ada tindakan dari instansi terkait. Seperti turunnya Satpol PP ke lokasi kegiatan penumpukan dan pengapalan cangkang, memberikan teguran atau memberhentikan aktivitasnya.
"Kalau aktivitas perusahaan memang tidak ada izinnya, harusnya bisa diberhentikan sementara sampai perusahaan itu mengurus izinnya," kata dia.
Sementara sebelumnya, Kepala dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Siak Heriyanto mengatakan, pihaknya sudah menjajaki aktifitas perusahaan itu. Namun, pihaknya tidak bisa menemui pihak perusahaan yang kompeten di lapangan.
"Benar, mereka sudah beraktifitas tapi izin belum ada. Ada 5 perusahaan yang bergerak di bidang ekspor cangkang sawit di sana, 1 yang sudah ada izin, 1 lagi masih izin prinsip, sedangkan lainnya belum. Kita hanya bisa menemui pekerjanya saja, perusahaannya entah dimana," kata Heriyanto.
Ia menjelaskan, dari 5 perusahaan pengeskpsor cangkang sawit di KITB, yang sudah mengantongi izin hanyalah PT Jatim.
"Kami sudah capek bolak-balik turun ke lapangan, tapi mereka tak bisa ditemui. Harusnya Camat setempat bisa memanggil mereka, karena dia yang punya kawasan," kata dia.
Heriyanto juga mengungkapkan, camat setempat tidak memberikan laporan apa-apa. Padahal yang mempunyai kawasan adalah camat Sungai Apit.
"Coba tanya sama camatnya, apa yang dia lakukan. Harus dia kan melakukan sesuatu, dia kok punya wilayah," kata dia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :