Banyak Aduan ke Dewan; Walau Orang Tua Tak Setuju, Komite Sekolah Tetap Loloskan Pungli
Selasa, 17 Januari 2017 - 14:06:45 WIB
PEKANBARU - Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memegang kewenangan jenjang pendidikan SMA dan SMK Negeri. Berbagai perbaikan diharap bisa diterapkan. Termasuk soal pungutan liar (pungli).
Demikian kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani, Selasa (17/1/2016). Katanya, walau ada komite sekolah, namun tak jarang pungli masih bisa saja terjadi dengan berbagai "kedok".
Padahal keberadaan komite sekolah harusnya bisa menanggulangi soal memungut biaya apapun kepada orangtua siswa.
Fikri mengakui berbagai pungutan masih saja terjadi dan sangat memberatkan masyarakat, terutama orang tua siswa.
"Selama ini laporan yang kerap masuk ke DPRD, memang banyak orangtua siswa mengeluh dengan sejumlah iuran yang ditetapkan pihak komite sekolah. Padahal, tidak semua orangtua siswa setuju," sebutnya.
Sekian banyaknya dugaan pungli di tingkat SMA dan SMK Negeri di Riau, pihaknya di Komisi III juga meminta iuran atau pungutan lainnya di tingkat SMP dan SD Negeri, juga tidak diperbolehkan. Karenanya, domain untuk tingkat SD dan SMP ini, tetap di bawah Disdik Pekanbaru, harus melakukan hal yang sama, seperti yang akan dilakukan Disdik Riau.
"Apalagi iuran yang dilakukan komite sekolah selama ini menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, hampir setiap tahun, selalu terjadi pungli. Baik saat penerimaan siswa baru, perpisahan dan sebagainya. Pungli yang dilakukan dengan berbagai modus. Ini yang tidak boleh dilakukan lagi," sebutnya.
Karena itu, Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Disdik Pekanbaru, untuk digelar rapat dengar pendapat (hearing). Hearing ini akan fokus mengenai data dan kekurangan sarana dan bagaimana caranya, mendongkrak kualitas sekolah tersebut.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :