Dewan Prihatin Kasus Pencabulan Anak Mengganas di Pekanbaru
Senin, 18 Januari 2016 - 14:32:12 WIB
PEKANBARU- Kasus pencabulan anak di bawah umur hingga saat ini masih terjadi, sebut saja yang baru-baru ini terjadi pada warga Sidomulyo, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Dimana bocah (8) tahun siswa SD ini harus menjadi korban kebiadapan seorang kakek yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Atas peristiwa tersebut membuat kalangan legislatif prihatin, dan miminta kepada pihak kepolisian memberi sanksi tegas kepada pelaku, dan Undang-Undang Perlindungan anak diterapkan, sebagai upaya memberi efek jera kepada siapa pun yang telah maupun berniat akan berbuat tindak asusila.
"Kita prihatin atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang marak terjadi. Untuk itu, kepada pihak kepolisian, jika sudah terbukti melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak, para pelaku jangan diberikan hukum pidana. Beri sangsi sesuai undang-undang perlindungan anak yang lebih tegas. Karena sangsi dari hukum perlindungan anak hukuman minimalnya sampai 10 tahun," terang Wakil DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH, Senin (18/1/2016).
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menghimbau kepada para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya, serta jangan terlalu mempercayai orang di sekitar meski sudah dikenal.
Karena menurut penilaian dia, rata-rata pelaku tindak kejahatan seksual pada anak di bawah umur merupakan orang terdekat sang anak sendiri, selain itu Komunikasi antara orang tua dan anak juga dinilai penting.
"Sebagai lingkungan terdekat dengan anak, orangtua harus meningkatkan komunikasi, terutama terkait sang anak untuk dapat menjaga dirinya. Seperti halnya memberi tahu bahwa alat-alat vital sang anak tak boleh orang lain yang memegang selain orangtuanya. Apabila ada yang melakukan hal tersebut kepada anak harus segera melapor kepada orangtua. Dan jangan mudah tergoda apabila diiming-imingi sesuatu," jelasnya.
Selain itu, Sondia juga meminta orang tua juga melakukan komunikasi pihak sekolah. Agar pihak sekolah tidak membiarkan sang anak pulang jika dijemput bukan orangtuanya atau yang biasa menjemput sang anak. Anak juga harus diberi perhatian, seperti halnya memberi tahu jika bukan orang tuanya, ataupun abangya yang menjemput atau mengajak jangan pernah mau. Karena jika anak tidak diberi pengertian, sang anak tidak ada penjagaan terhadap dirinya sendiri.
"Harus ada komunikasi dari orangtua kepada anak, sehingga anak bisa mengerti dan lebih tahu dan orangtua tau apa saja yang anak lakukan dan kerjakan," pungkasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :