Sebagai Ketua Bapemperda, Zulfahmi Bertekad Perjuangkan Perda untuk Kepentingan Masyarakat
Rabu, 16 Oktober 2019 - 13:07:59 WIB
PEKANBARU - Secara resmi saat ini DPRD Kota Pekanbaru telah memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yang lengkap dan bisa segera menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing di legislatif, termasuk tugas pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru.
Dimana melalui sidang paripurna yang digelar baru-baru ini, Zulfahmi dipercaya mengemban tugas sebagai ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru. Ia mengaku akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Tentunya ini amanah yang harus saya jalankan dengan baik, tentunya kita di Bapemperda akan memperjuangkan perda-perda yang bermanfaat bagi masyarakat Pekanbaru, namun pastinya tidak boleh keluar dari perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara vertikal dan horizontal," ujar Zulfahmi.
Bendahara DPD Hanura Riau ini juga menyebut juga akan mempelajari Ranperda yang tidak terselesaikan pada periode DPRD sebelumnya. Menurutnya Ranperda tersebut tidak selesai pada pembahasan tahun sebelumnya, karena terbatasnya masa pembahasan.
"Nanti itu kami lanjutkan. Kami akan selesaikan,” ucapnya.
Adapun struktur Bapemperda Pekanbaru diketuai Zulfahmi (Hanura NasDem), Wakil Ketua Aidil Amri (Demokrat), sementara di anggota ada Zainal Arifin (Gerindra Plus), Nurul Iksan (Gerindra Plus), Sabarudi (Pks), Muhammad Isa Lahamid (Pks), Robin Eduar (Pdip), Heri Setiawan (Demokrat), Roni Pasla (Pan), Indra Sukma (Pan), Ida Yulita (Golkar).
Untuk diketahui, diantara tugas dari dibentuknya Bapemperda yakni, menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Raperda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus.
Melakukan kajian Perda; dan terakhir membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :