Akibat Manager PLN Tak Hadir, Rapat Pansus Ranperda PJU Pekanbaru Ditunda
Senin, 10 Desember 2018 - 17:09:16 WIB
PEKANBARU - Pembahasan tim pantia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atau revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Pasalnya pihak yang bersentuhan langsung dengan Ranperda tersebut yakni PLN Area Pekanbaru tidak bisa memenuhi undangan Pansus pada Senin (10/12/2018) sore.
Menurut keterangan perwakilan PLN, dalam hal ini diwakili oleh Manager Pemasaran dan Pelayanan, bahwasanya hari ini Manager PLN Area Pekanbaru Himawan Susanto sedang menghadiri rangkaian agenda kedatangan dua mobil listrik yang dibawa tim Blits Explore Indonesia dan motor listrik ke Pekanbaru.
"Beliau ada agenda kedatangan mobil listrik dan mengintruksikan saya untuk hadir dalam rapat pansus ini. Insya Allah rapat minggu depan beliau datang dan mudah-mudahan tidak ada kendala yang urgen," ungkap Sofyan.
Usai pertemuan singkat hari ini, pihaknya di PLN berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Manager PLN Area Pekanbaru terkait data-data yang dibutuhkan pihak DPRD Kota Pekanbaru dan dibawa pada agenda rapat minggu depan.
"Kita akan persiapakan data-data yang dibutuhkan pihak dewan dan akan kita koordinasikan dengan pimpinan langsung," tambah Sofyan.
Sementara itu Ketua Pansus Dia Sukheri memaparkan, rapat Pansus hari ini terkait wacana kenaikan pajak PJU yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tentang Ranperda perubahan atau revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) beberapa waktu lalu. Dimana kenaikan pajak PJU ini dari 6 menjadi 8 persen.
Rapat singkat itu juga dihadiri Wakil Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, serta anggota Pansus seperti Desi Susanti, Hotman Sitompul, Nofrizal MM, Herwan Nasri, Suprianto dan Pangkat Purba. Sementara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dihadiri Bapenda Dishub dan perwakilan PLN.
"Kita tadinya mau singkronkan data yang ada di Pemerintah dengan pihak PLN seperti apa, pansus kenaikan pajak PJU ini tidak cukup satu pihak yakni pemko saja, harus ada data dari pihak PLN juga sementara yang datang hari ini hanya perwakilan saja, tentu kita agendakan rapat ulang senin depan," ungkap Dian Sukheri.
Informasi sementara yang dihimpun oleh ketua Pansus yakni, pihak Pemko hanya menerima Rp7-8 miliar dari pihak PLN sementara pajak yang harus dibayar dari PJU yakni sebesar Rp13-14 miliar.
"Yang mau kita konfirmasi itu apakah betul pajak yang diterima oleh pemerintah itu tidak bisa menutupi biaya operasional PJU, mungkin ada alasan pemerintah mengusulkan kenaikan tapi data ini harus dikonfirmasi kedua belah pihak," pungkas Dian.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :