Pansus DPRD Pekanbaru Kebut Pengesahan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Senin, 13 Agustus 2018 - 17:06:55 WIB
PEKANBARU - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu terus dimatangkan oleh panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru bersama tim ahli. Bulan Agustus 2018 ini, ditargetkan pembahasan rampung dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di ruangan Komisi IV DPRD Pekanbaru, Senin (13/8/2018) Siang.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru - Roni Amriel, anggota Komisi IV seperti Ali Suseno, Zainal Arifin dan Ruslan Tarigan. Selain Ranperda Bantuan Hukum, Tim Pansus II DPRD Pekanbaru ini juga membahas mengenai perubahan Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang mengalami revisi dan penyesuaian pada beberapa Bab dan Pasal.
Menurut Herwan Nasri, Ranperda tersebut menjadi salah satu ranperda yang diprioritaskan sehingga bisa segera diketok palu dan bisa segera dipergunakan.
"Perda ini jadi prioritas kita. Selama inikan masyarakat kota kurang mampu yang ada di Kota Pekanbaru masih belum mendapatkan perlindungan, terutama berkaitan dengan bantuan hukum. Melalui Perda Bantuan Hukum ini, maka diharapkan seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Herwan Nasri.
Herwan menambahkan, untuk saat ini masih belum diketahui berapa jumlah biaya per kasus yang akan dikeluarkan oleh pemerintah jika Perda ini diterapkan. Namun mengacu kepada daerah lain, maka biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkisar pada angka Rp5-15 juta per kasus.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :