Kembali Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kuansing Akhirnya Ditunda Sampai Waktu Tak Ditentukan
Senin, 06 November 2017 - 14:23:18 WIB
TELUK KUANTAN - Rapat Paripurna DPRD Kuansing agenda Pendapat Akhir DPRD Kuansing, Jumat (6/11/2017) terhadap Perubahan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017 kembali ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Setelah dua kali rapat paripurna jumlah anggota DPRD Kuansing tak juga memenuhi kuorum.
"Rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD terhadap APBD Perubahan 2017 kita tunda hingga waktu yang belum ditentukan,"ujar Wakil ketua DPRD Kuansing, Sardiyono yang memimpin sidang paripurna, Jumat (6/11/2017).
Sesuai tatib Dewan pasal 101 ayat 4, apabila sudah dilakukan rapat paripurna dan tidak juga kuorum, tidak lebih dari satu atau sebanyak dua kali maka rapat ditunda selama tiga hari, dan akan kembali ditetapkan Banmus, dan apabila dalam ayat berikutnya, penundaan rapat ditunda tiga hari, kita tunda hingga waktu yang belum kita tentukan,"ujar Sardiyono.
Dengan ditundanya rapat paripurna Dewan untuk kedua kalinya, akhirnya Bupati dan Wabup serta undangan lainnya membubarkan diri.
Menanggapi ditundanya rapat paripurna Dewan, Bupati Kuansing H Mursini didampingi Plt Sekda Kuansing Muharlius yang dihampiri halloriau.com mengatakan, tentunya kita harus bersabar, mungkin nanti malam ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sehingga rapat paripurna kembali digelar.
Saat ditanya apa permasalahan mendasar paripurna ditunda apakah karena belum duduknya angka kontrak daerah, disampaikan Bupati, ini bisa dijawab langsung pak sekda. Disampaikan Plt Sekda tidak ada permasalahan mendasar.
Bupati berharap, tentunya APBD Perubahan ini segera disahkan dan segera bisa diverifikasi dibawa ke Gubenur dan bisa segera digunakan untuk kepentingan bersama terutama masyarakat.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :