Kena PHK Sepihak, 15 Pekerja PT CRS Mengadu ke DPRD Kuansing
Rabu, 13 September 2017 - 12:56:53 WIB
TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuansing temui 15 pekerja PT Citra Riau Sarana (CRS), Selasa (12/9/2017) pagi, setelah sebelumnya menyampaikan pengaduan atas PHK sepihak oleh perusahaan, dalam hal ini PT CRS.
Sebanyak 15 pekerja tersebut sebelumnya bekerja sebagai Asisten, Mandor Grading Sortaser dan Wb (timbangan). Namun saat ini sudah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai yang dihampiri halloriau.com usai hearing mengatakan, mereka yang mengadu ke DPRD mengundurkan diri, tapi mereka dipaksa mengundurkan diri. "Itu keterangan mereka tadi, kita belum klarifikasi ke perusahaan, nanti akan kita undang, tadi baru pekerja yang hadir, pihak perusahaan belum,"ujar Andi Nurbai.
Sekarang kata Andi Nurbai, mereka sudah diberhentikan oleh perusahaan,"tuntutan mereka tadi, mereka minta kembali ditarik oleh perusahaan untuk bekerja, karena mereka merasa dipaksa tak tahu apa alasan perusahaan memberhentikan,"katanya.
Surat perihal pengaduan karyawan PT CRS atas PHK sepihak perusahaan tertanggal 26 Juli 2017. Sejumlah tuntutan yang disampaikan kami tidak pernah mengundurkan diri atau membuat surat pengunduran diri secara massal atau perorangan apalagi mengundurkan diri secara sukarela. Bahkan dalam surat tersebut, pekerja mengaku tidak pernah menerima perjanjian kerja peraturan perusahaan maupun perjanjian kerjasama sehingga mereka tidak mengerti apa yang dilanggar sampai-sampai diberi surat pengunduran diri.
Dalam surat pengaduannya yang disampaikan ke DPRD Kuansing, yang merupakan putra daerah merasa didiskriminasikan yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun dengan mengganti pekerja baru dari luar daerah.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :