Bahas Masalah Lahan HGU PT Wanasari Nusantara
DPRD dan Warga Gelar Hearing
Senin, 11 Juni 2012 - 14:53:16 WIB
TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuansing, Senin ( 11/6 ) menggelar hearing masalah lahan warga yang ada di HGU PT Wanasari Nusantara di Kecamatan Singingi Hilir.
Pasalnya warga merasa terusik dengan kegiatan penataan tata batas oleh perusahaan, yang juga termasuk lahan yang sudah digarap oleh masyarakat. Hearing ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muslim dan Ketua Komisi B Elfi Suheri, dihadiri Ketua LSM AIPI ( aosiasi independen petani Indonesia) Kuansing Saparuddin Sinaga selaku kuasa warga, Kadis Perkebunan Kuansing Wariman DW dan Kaur Umum BPN Kuansing Naseb Vandi Sulistyo.
Sementara perwakilan perusahaan tidak satu pun yang nongol alias hadir. Saparuddin Sinaga yang berbicara pertama menyatakan, warga merasa terkejut dengan kegiatan pematokan bata HGU oleh perusahaan sekitar Oktober 2011 yang lalu, padahal warga sudah menggarap lahan tersebut jauh sebelum perusahaan hadir.
Bahkan sudah ada tanaman kelapa sawit warga yang sudah tua pertanda sudah lama digarap. Bahkan warga juga
sudah memiliki lahan dengan status hak milik ( SHM ) dari BPN, surat keterangan ganti kerugian ( SKGR ) dari Kades dan Camat serta telah pula membayar pajak PBB sebagai bukti kepemilikan lahan.
Pada saat itu warga bersama pihaknya sudah berupaya meminta klarifikasi pada pihak perusahaan dan Pemda serta pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan tanggapan, dan kemudian memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke DPRD Kuansing.
Menanggapi lontaran Saparudin, Ketua DPRD Muslim kemudian meminta keterangan dari Kadis Perkebunan terkait hal ini. Kadis Perkebunan Wariman DW kemudian meminta keterangan dari warga, posisi lahan warga yang sedang bermasalah itu di areal HGU perusahaan ini.
Pasalnya sesuai data izin yang dikeluarkan setidaknya ada 3 izin yang dikeluarkan. Izin pertama untuk lahans eluas 21 ha, izin kedua untuk lahan seluas 905 ha dan laha ketiga untuk lahan 2211 ha.
Pasalnya dua lahan HGU perusahaan ini saat ini dikategoriokan sebagai HGU terlantar karena dianggap tidak dapat dilaksanakan oleh perusahaan. Masing-masing HGU pertama 21 ha dan HGU kedua 905 ha.
Bahkan berdasarkan hasil rapat Komisi C Provinsi Riau yang membidangi masalah perkebunan, akibat dua lahan HGU ini belum digarap, sudah dikeluarkan surat teguran kedua untuk perusahaan. Jika surat teguran ketiga nantinya pihak perusahaan masih tidak bisa melaksanakan dilapangan, maka HGU nya akan dikembalikan kepada negara.
" Karena setelah HGU dikeluarfkan khusus untuk HGU pertama dan HGU kedua yang 211 dan 905 ha itu sampai sekarang belum juga terlaksana dilapangan,"ujarnya.(Idi)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :