TELUK KUANTAN - Peraturan bupati (Perbup) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lambat dituntaskan Bagian Organisasi Setda Kuansing sehingga sampai saat ini belum ditandatangani Bupati.
Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi angkat bicara terkait hal tersebut. "Banyak pegawai yang mengeluh. Sekarang sudah memasuki bulan ketiga mereka belum juga menerima tunjangan,"ujar Musliadi kepada halloriau.com, Jumat (8/3/2019).
Disampaikan Musliadi, kalau memang tidak mampu menyelesaikan Perbup TPP ini, maka dia sarankan Kabag Organisasi mundur saja dari jabatannya. "Kalau tidak bisa menyelesaikan sebaiknya mundur,"tegasnya.
Musliadi menyarankan agar tunjangan pegawai ini segera dibayarkan dengan dasar menggunakan Perbup lama. Karena menurut Musliadi tak mungkin Perbup baru nanti berlaku surut.
"Tak mungkin ditandatangani Bupati Maret ini, Perbup itu berlaku dimulai Januari, ini kan tak mungkin. Maka bayarkan tunjangan pegawai untuk tiga bulan ini berdasarkan perbup lama, kasian APBD sudah jalan tiga bulan pegawai belum terima tunjangan,"katanya.
Kabag Organisasi Setda Kuansing Yunita Tresia yang dihampiri halloriau.com, Jumat (8/3/2019) di kantor Bupati mengatakan, sekarang Perbup TPP ini sudah dinaikkan ke pimpinan (Bupati,red).
"Perbup ini sudah berkali-kali dilakukan pembahasan di internal pemerintahan,"katanya.
Dikatakannya, kalau pimpinan sudah menandatangani Perbup tersebut, tentu dalam waktu dekat sudah bisa dieksekusi atau dilaksanakan.
"Sekarang kita mau pergi ke Menpan untuk vailidasi kelas jabatan. Jadi yang mengatur tentang TPP pegawai ini berdasarkan beban kerja,"katanya.
Ini sesuai dengan Permenpan nomor 34 tahun 2011. "Jadi beban kerja yang dihitung, bukan OPD, tapi per jabatan. Ditetapkan ada gradenya, mulai eselon II, III, IV, staf sampai fungsional,"kata Kabag.
Jadi katanya, yang diatur itu mulai jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan bukan per OPD. "Kalau pelayanan kan rata-rata semua OPD itu pelayanan, yang mengatur tetap per jenjang jabatan,"pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi menilai sebenarnya Kuansing belum siap untuk melaksanakan hal tersebut, karena ini terkait validasi data.
"Harus disamakan dulu persepsi antar OPD terhadap Anjab yang dibuat oleh Bagian Organisasi. Kemudian kalau ini diterapkan pada tahun ini, kan APBD kita sudah disahkan sejak November 2018. Kalau mau diterapkan sebenarnya bisa di Perubahan,"kata Musliadi.
Lanjut Musliadi, tentunya dengan validasi data atas Anjab harus disesuaikan dengan beban kerja Dinas maupun Badan. "Umpama Satpol PP, Disdukcapil, RSUD dan Setwan ini kan 24 jam melayani rakyat, tentu tidak mungkin nilai beban kerjanya tipe B, tentu masuk dia dalam kategori A, sama dengan Setda, BPKAD dan Bappeda termasuk juga Bapenda,"ujar Musliadi.
Untuk itu disarankan Musliadi, tahun ini Kuansing belum bisa melaksanakan singel selary atau tunjagan tambahan penghasilan bagi ASN. "Sebaiknya pakai Perbup yang lama, jangan dipaksakan,"ujar Musliadi.
Karena disampaikan Musliadi, kabupaten/kota lain juga masih banyak belum melaksanakan itu."Apa sih yang mau dikejar oleh Bagian organisasi ini, dan lagi pun tidak etis pejabat di Bagian Organisai bekerja menganalisa itu, tentu tidak akan sama pemahaman dan analisanya dengan pejabat eselon II,"kata Musliadi.
Musliadi mengingatkan, tidak perlu terburu-buru diterapkan di Kuansing. "Kita minta Pemda fokus segera bayar tunjangan PNS berdasarkan Perbup lama. Nggak ada guna kalau PNS ribut membahas ini yang menurut saya ini belum penting dilaksanakan di Kuansing,"pungkas Musliadi.
Pemprov saja kata Musliadi, itu analisanya mulai dari tahun 2016, dan baru diterapkan pada tahun 2018. "Dan mereka memang tidak terburu-buru menerapkan itu,"tutupnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :