Dewan Kuansing Nilai Ada Kelalaian Sehingga Perbup untuk Tunjangan Belum Ditandatangani
Selasa, 19 Februari 2019 - 20:08:59 WIB
TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau menilai terjadi kelalaian sehingga Peraturan bupati (Perbup) untuk tunjangan anggota DPRD dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) belum ditandatangani sampai dengan saat ini.
"Padahal itu kerja mereka, kenapa sampai terlambat Perbupnya ditandatangani,"ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Andi Nurbai saat diminta tanggapannya, Selasa (19/2/2019).
Dikatakan Andi Nurbai, bisa jadi ini kelalaian sampai saat ini Perbup tersebut belum tuntas dirumuskan sehingga belum bisa ditandatangani oleh Bupati.
"Kita minta ini segera digesa, diproses sesuai aturan,"ujar Politisi PAN ini.
Dari pemberitaan sebelumnya, sampai saat ini Bupati Kuansing belum menandatangani Peraturan bupati (Perbup) tunjangan anggota DPRD dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Tresia yang dihubungi halloriau.com, Senin (18/2/2019) mengatakan, untuk tunjangan pegawai masih dilakukan perumusan, belum diajukan ke Bupati.
Saat ditanya mengapa lambat, disampaikan Kabag, karena memang baru dapat perintah dari Sekda."Sekarang sedang kita susun, ini uda mau final,"katanya.
Bagian organisasi katanya hanya merumuskan Perbub untuk tunjangan pegawai saja. "Kalau untuk tunjangan DPRD itu bukan ke kami,"katanya.
Sementara Asisten III Setda Kuansing Agusmandar saat dikonfirmasi lambatnya Perbup tersebut ditandatangani Bupati, karena saat ini Perbub pembayaran tunjangan masih dibahas di Bagian Hukum.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :