Setahun Masa Kerja Hanya Hasilkan 2 Perda, Begini Alasan DPRD Kuansing
Senin, 11 Februari 2019 - 16:35:58 WIB
TELUK KUANTAN - Setahun masa kerja di tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Riau hanya menghasilkan dua Peraturan Daerah (Perda).
Dua Perda yang disahkan tersebut yakni Perda Radio dan Perda Pengelolaan Aset Daerah. "Ada dua Perda yang disahkan tahun lalu," ujar Kabag Risalah Setwan DPRD Kuansing, Almadi kepada halloriau.com, Senin (11/2/2019).
Minimnya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kuansing, disampaikan Almadi, dikarenakan banyaknya Prolegda yang hanya terdaftar tapi tidak menyampaikan bahan ke DPRD Kuansing.
Seperti dari Dinas Pendidikan, ada Ranperda penyelenggaraan pendidikan. Kemudian Dinas Penanaman Modal Ketenagakerjaan ada Ranperda TGSL. "Bahannya tidak pernah dimasukkan, bagaimana mau dibahas oleh Dewan," katanya.
Disampaikan Almadi, pada 2018 ada 15 Prolegda yang didaftarkan melalui Setwan DPRD Kuansing. "Hanya sebatas didaftarkan saja tapi bahannya tidak ada," ujarnya.
Untuk tahun 2019, katanya, ada 3 Ranperda yang sudah masuk ke DPRD. "Tapi belum ditetapkan dalam Prolegda," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :