Pemprov Riau Didesak Selesaikan Masalah Penyerobotan Lahan untuk Perkebunan
Jumat, 25 November 2016 - 05:27:41 WIB
BENGKALIS - Komisi II DPRD Bengkalis mendesak Pemprov Riau melalui Dinas Kehutanan untuk segera menangani masalah kehutanan. Khususnya penyerobotan lahan atau hutan milik Negara untuk perkebunan kelapa sawit diseluruh Kabupaten Bengkalis.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi II DPRD Bengkalis, H Mawardi menyikapi berbagai dugaan praktek illegal yang dilakukan pengusaha-pengusaha sektor perkebunan di Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Bukitbatu, Siak Kecil dan daerah lainnya di Bengkalis. Pemprov Riau menurutnya harus segera menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan atau hutan Negara yang dilarang dikonversi untuk kepentingan usaha, apalagi adanya dugaan perkebunan-perkebunan kelapa sawit milik pengusaha secara individu tidak punya izin.
"Masalah di sektor kehutanan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis memang sudah lama berlangsung, tapi tidak ada tindakan yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis sejauh ini, sampai kemudian sesuai amanat uyndang-undang tugas masalah kehutanan diambil pemerintah provinsi," ujar Mawardi, Lamis (24/11/2016).
Komisi yang membidangi masalah pembangunan termasuk sektor kehutanan dan perkebunan ini juga mengemukakan bahwa selain melakukan pemantauan, Pemprov Riau harus melakukan cek ulang terhadap seluruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten bengkalis apakah mereka sudah punya izin atau belum, juga soal amdal dan perizinan lainnya. Yang tak kalah pentingnya adalah kalau perusahaan memiliki izin, apakah luas lahan yang dikelola sudah sesuai dengan izin yang didapat.
Selain itu, ujar politikus dari partai PBB ini, untuk perkebunan kelapa sawit ada aturan yang mengharuskan melibatkan masyarakat melalui pola plasma, atau perkebunan inti rakyat (PIR) sekitar 25 persen dari luas lahan yang digarap. Apakah pola PIR atau plasma tersebut sudah dijalankan perusahaan atau belum, juga harus ditelusuri.
"Pemprov Riau harus melakukan pemetaan serta penataan ulang perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Bengkalis, karena diyakini ada pengusaha yang tidak memiliki izin. Termasuk diantaranya mengecek perusahaan-perusahaan yang tidak merealisasikan pola plasma kepada masyarakat disekitarnya," katanya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :