Fraksi PAN DPRD Bengkalis Tidak Setuju Merger Dua SKPD
Senin, 29 Agustus 2016 - 15:56:03 WIB
BENGKALIS - Fraksi PAN DPRD Bengkalis secara tegas menyatakan tidak setuju terhadap mergernya dua SKPD karena aturan Pemerintah Pusat. Alasannya, kedua SKPD tersebut masih dibutuhkan oleh daerah dan sebaiknya tetap seperti sekarang, menjadi dua SKPD yang terpisah.
Dua SKPD yang dimerger tersebut adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Dinas Pertanian dan Peternakan. Kedua SKPD ini dimerger setelah bidang kehutanan tidak lagi ditangani pemerintah daerah dan bidang perkebunan digabung ke Dinas Pertanian dan Peternakan.
Sekretaris Fraksi PAN Fakhrul Nizam ST menyayangkan keputusan pemerintah pusat tersebut, apalagi disangkutkan dengan score (nilai) rendah untuk sektor tersebut di Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, banyak persoalan perkebunan saat ini yang belum ditangani dengan baik dan benar, mulai dari hak-hak masyarakat, pembukaan perkebunan secara serampangan hingga aktifitas illegal dalam membuka kebun, khususnya kelapa sawit.
"Fraksi PAN tidak setuju dengan penggabungan kedua SKPD tersebut. Kami dari Fraksi serta Pansus akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, supaya Dinas Pertanian dan Peternakan berdiri sendiri seperti sekarang juga Dinas Perkebunan tak perlu digabung ke SKPD lain," ujar Fakhrul, Senin (29/8/2016).
Dikatakan, penggabungan kedua SKPD tersebut harus diperhitungkan secara cermat dan matang oleh pemerintah pusat sebelum mengeluarkan aturan main, tentang pembentukan ataupun pembubaran SOTK di pemerintah daerah. Apalagi di Kabupaten Bengkalis, sektor perkebunan termasuk salah satu roda perekonomian daerah, yang dibuktikan dengan munculnya perkebunan kelapa sawit di semua kecamatan.
Dilanjutkan Fakhrul, dengan adanya Dinas Perkebunan yang berdiri sendiri nantinya, dapat dilakukan pendataan secara keseluruhan luas perkebunan, kemudian masalah perizinan sampai dengan aktifitas yang dilakukan pengusaha perkebunan.
"Atas dasar beberapa pertimbangan dan kebutuhan daerah, kami dari Fraksi PAN akan memperjuangkan supaya Dinas Perkebunan tidak dimerger dengan SKPD lain. Sewaktu bergabung dengan bidang kehutanan (Dinas Perkebunan dan Kehutanan, red) saja diyakini ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di beberapa daerah di Kabupaten Bengkalis tidak mempunyai izin dan ada dugaan lahan Negara atau hutan produksi terbatas (HPT) yang digarap oknum pengusaha," ujarnya lagi.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :