www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPRD Nilai Keterlambatan Pengesahan Ranperda RPJMD karena Eksekutif Lalai
Rabu, 24 Agustus 2016 - 18:37:47 WIB

BENGKALIS -  Empat dari tujuh fraksi di DPRD Bengkalis sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan. 

DPRD menilai eksekutif lalai, yang berakibat ranperda tersebut tidak bisa disahkan paling lambat enam bulan setelah masa pelantikan kepala daerah.
           
Sekretaris Fraksi PAN Fakhrul Nizam ST, Rabu (24/8/2016) membantah rumor kalau fraksinya bersama tiga fraksi lain menolak Ranperda RPJMD. Keempat fraksi meminta supaya pembahasan ranperda tersebut ditunda karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
          
Disampaikan Fakhrul, dalam pasal 266 UU 23/2014 tersebut jelas mengatakan bahwa Ranperda RPJMD sudah harus disahkan enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya, tanggal 17 Agustus lalu merupakan deadline pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Disisi lain, pihak eksekutif baru mengajukan ranperda ke DPRD pada tanggal 8 Agustus 2016, sehingga pengesahan Ranperda RPJMD jelas tidak mungkin dipaksakan tanggal 17 Agustus.
          
"Persoalan Ranperda RPJMD ini adalah murni kelalaian eksekutif dalam menjalankan amanah dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri nomor 54 tahun 2010. Ketiga aturan itu ditabrak oleh eksekutif, sehingga Ranperda RPJMD kita minta ditunda dahulu pembahasannya, sampai ada solusi,"ujarnya.
          
Anggota komisi II ini mengemukakan bahwa  empat fraksi yang meminta penundaan sepakat sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan harus dilakukan konsultasi kepada Kementeriaan Dalam Negeri. Bahkan ia menyentil, bukti kelalaian dari eksekutif, hingga sekarang KUA-PPAS RAPBD Perubahan tahun 2016 masih belum diajukan ke DPRD.

"Kita tidak berani melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD itu karena menyangkut sangsi yang diatur dalam UU 23/2014. Dan kami empat fraksi meminta tempo waktu dua minggu untuk berkonsultasi sebelum diputuskan bagaimana nasib Ranperda PRJMD tersebut," tambah Fakhrul.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Restorasi Sofyan SPdI menambahkan, harus ada win-win solution dari ranperda RPJMD itu, karena kalau terus dilanjutkan pembahasannya dengan membentuk panitia khusus (pansus) dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum dikemudian hari. Karena ada aturan main yang dilanggar eksekutif dan berdampak juga kepada DPRD Bengkalis.

Ia menegaskan bahwa polemik Ranperda RPJMD tersebut berawal dari kelalaian dan kecerobohan eksekutif. Padahal bulan Juni lalu, DPRD Bengkalis sudah menyurati eksekutif secara resmi supaya segera mengajukan Ranperda RPJMD bersama lima ranperda lainnya. Tapi kenyataannya baru tanggal 08 Agustus keenam rapnerda itu diserahkan ke secretariat dewan, justru disaat anggota dewan sedang melaksanakan reses.

"Kami dari Fraksi PDIP Restorasi bersama tiga fraksi lain bukan menolak Ranperda RPJMD atau menjadi oposisi terhadap eksekutif. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami atas proses pembangunan yang terjadi. Sebab, semua produk hukum yang dihasilkan DPRD berupa Perda tidak boleh melanggar hukum" ungkap Sofyan. 

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
  Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved