Unggul Satu Kursi
Selasa, 04 Oktober 2011 - 16:13:00 WIB
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan jatah kursi pimpinan menjadi milik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sesuai jumlah kursi perolehan di DPRD Bengkalis yakni enam kursi menungguli Fraksi Partai Golkar dengan lima kursi. Rekomendasi diputuskan sesuai hasil arahan dan konsultasi yang telah difasilitasi Kemendagri untuk memberikan kursi pimpinan kepada PKS itu juga sudah berdasarkan UU No.22 Tahun 2007 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dan PP 16 tahun 2010 tentang Tatib terkait DPRD.
"Kemendagri telah menfasilitasi penyelesaiannya dan pemilik kursi terbanyak (PKS-red) berhak menduduki kursi ketua DPRD, karena kursi hilang satu ke Meranti. Makanya penetapan ketua DPRD menjadi hak PKS, bukan Golkar lagi,"ujar Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (3/10), seraya mengatakan jika Partai Golkar tak mengerti, sebaiknya kembali membaca UU MD3 No.22 Tahun 2007 dan PP 16 Tahun 2010.
Donny sapaan karib Raydonnyzar Moenek, mengatakan agar masalah ini tidak berlarut-larut, Kemendagri meminta Gubernur Riau segera melakukan penetapan ketua DPRD Bengkalis dari PKS, menggantikan Golkar. Penetepan anggota dari PKS itu agar bisa langsung disahkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Untuk menyelesaikan penetapan Ketua DPRD Bengkalis itu, pihaknya telah menugaskan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Doddy Riatmaji untuk membantu penyelesaian kasus DPRD Bengkalis.
"Kita telah tugaskan Pak Doddy Riatmaji untuk menghubungi Gubernur Riau agar segera melakukan penetapan ketua DPRD Bengkalis yang baru dari PKS, " ujarnya.
Ditegaskan Donny, setelah ditetapkan Gubri dan dilaporkan ke Mendagri agar bisa dilakukan pengesahan."Kita tunggu laporan dari Gubernur Riau. Kalau SK ketua DPRD yang lama dari Golkar dengan sendiri sudah dicabut oleh Mendagri," katanya.(Bams)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :