www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ADVETORIAL
Ranperda Zakat Infak dan Sedekah, Akhirnya Disahkan Menjadi Perda oleh DPRD Bengkalis
Kamis, 05 April 2018 - 23:39:46 WIB

BENGKALIS - Kerja keras Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah DPRD Bengkalis tahun 2018 dalam membuat sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) boleh diajungkan jempol, dalam kurun waktu beberapa bulan Ranperda tersebut akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Pansus pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ini beranggotakan sebanyak 16 orang, diantaranya Sofyan S.Pdi sebagai Ketua, Irmi Syakip Arsalan S.Sos sebagai Wakil Ketua dan anggota Syaiful Ardi, Fahrul Nizam ST, Ita Azmi H. Thamrin Mali SH,Ir. H. Samsu Dalimunte, Syahrial ST. Dr. Fidel Fuadi, H. Abi Bahrun SS, M.Si, Febriza luwu, Indrawan Sukmana ST, Zamzami Harun ST, Johan Wahyudi, H. Mawardi dan Sukaddi.

Ketua Pansus Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi mengatakan bahwa perjalan Pansus dalam membuat sebuah Ranperda ini tentu menjadi sebuah instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di daerah khususnya di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dikatakan oleh Politisi PDI-P Bengkalis ini, bahwa Ranperda ini sangat penting dilakukan pengaturan yang dimuat untuk mengakomodasikan berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Penyelenggaraan terhadap pengelolaan zakat, infak dan sedekah dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif untuk menjamin kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Untuk dasar hukum Pansus pengelolaan zakat, infak dan sedekah ini kata Sofyan, ada beberapa dasar ketentuan yang dipakai, diantaranya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerahPeraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Dalam perjalanan awal hingga Ranperda ini disahkan telah melalui mekanisme sesuai aturan, dengan mengagendakan rapat internal Pansus, hearing dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Propinsi Riau dan Pusat.


Pansus melakukan hearing dengan instansi terkait tentang Ranperda pengelolaan zakat, infak dan sedekah

Bahkan Pansus juga melakukan studi banding ke Baznas Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hal ini dilakukan karena Baznas Lombok Tengah merupakan Kabupaten yang meraih penghargaan Baznas Award Tahun 2017 yang lalu.

“Kita ingin menggali informasi sebanyak mungkin baik dari aspek legalitas maupun legitimasi sistem pengelolaan zakat di Indonesia, yang nantinya akan kita jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan ranperda pengelolaan zakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar Sofyan
           
Dikatakan lagi oleh Sofyan, Pansus Pengelolaan Zakat akan melakukan kajian secara detail tentang pengelolaan zakat ini karena berhubungan dengan banyak orang dan dengan latar belakang yang berbeda dan Perda ini nantinya memang hanya ditujukan bagi umat Islam, tapi umat Islam ini sendiri terutama di Kabupaten Bengkalis berasal dari latar belakang yang berbeda. Untuk itu perlu dilakukan mekanisme yang benar agar produk akhir dari perda ini benar-benar bisa diterima oleh masyarakat.
           
Kabupaten Lombok Barat menurut Sofyan, merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil dalam mengelola zakat dengan dana zakat terkumpul rata-rata Rp1 miliar per bulan.

“Jumlah ini sangat luar biasa karena Baznas Lombok Tengah juga belum lama terbentuk,” kata Sofyan.
           
Untuk pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ini nantinya Pansus kata Sofyan perlu dibentuk Baznas  di Kabupaten Bengkalis dan pembentukan Baznas ini dibentuk langsung oleh Bupati Bengkalis setelah adanya pertimbangan dari Baznas dan Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAznas Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

"Baznas dalam bekerja nanti tentu perlu data-data  dalam pengelolaan zakat serta sarana dan prasarana sesuai keuangan daerah dan juga harus melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang berlaku saat ini," harap Sofyan.

Untuk pengawasan sendiri terhadap Baznas akan dibentuk dari elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, auditor dan akuntan, hal ini dilakukan dalam rangka penguatan indepensi dan kredebelitas Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).


Kunjungan Kerja Pansus ke Baznas Lombok Propinsi NTB

Sementara itu H. Mawardi berharap menyarankan kedepan agar Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah ini nantinya dapat dibuat sebuah peraturan oleh Bupati terhadap penjabaran teknis dari implementasi dari Perda yang akan disahkan nanti.

Bahkan ia juga meminta agar penetapan Perda ini nantinya bukan hanya semata kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, teta[pi juga terhadap perusahaan-perusahaan yang memilki badan hukum,

"Kita meminta kepada Bupati untuk memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan fungsinya dalam PERDA tersebut dan yang lebih penting lagi sosialiasi kepada ASN atau masyarakat terkait PERDA pengelolaan zakat, infak dan sedekah," tegas Mawardi.

Dijelaskannya juga bahwa rancangan pembahasan terhadap Perda Zakat, infak dan sedekah ini terkait hibah wasiat, waris dan kafarat yang dibentuk oleh mentri agama atau pejabat yang ditunjuk atas usulan pemerintah daerah setelah mendapat pertimbangan Baznas yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah.

Selanjutnya Badan Amil Zakat (Laz) adalah lembaga pengelola zakat, infaq, shadaqah, hibah wasiat, waris dan kafarat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dibidang kemaslahatan umat islam yang dikukuhkan oleh pemerintah.

Sementara itu Kaderismanto, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah disahkan menjadi PERDA ini wajib berdasarkan pada kaidah Islam. Karena Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat atau Muzakki, penerimanya atau Mustahik, harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Pansus Ranperda Zakat yang telah melakukan  konsultasi secara berkelanjutan dengan berbagai pihak seperti ulama, organisasi Islam, pemerintah. Ranperda wajib sesuai dengan kaidah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya


Juru bicara Pansus Ranperda Zakat, infak dan sedekah H. Mawardi menyampaikan laporan pansus saat sidang paripurna

Menurutnya, setelah disahkan menjadai Perda, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat ini telah dikaji dan disusun secara detail, diantaranya tentang orang yang berhak menerima zakat adalah orang - orang yang telah di kategorikan oleh Fiqih Islam dan bertentangan dengan ketentuan Allah SWT.

Dalam pengelolaan zakat, Pansus juga harus mendasarkan pada Undang-undang Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38/1999, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dalam Bab III UU No. 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk itu, Ranperda zakat juga harus mengkaji secara dalam tentang manajemen dan pengawasan pengelolaan zakatnya.


Terlihat sejumlah anggota DPRD  Bengkalis hadir dalam sidang paripurna

Pansus juga telah memperhatikan aspek pajak penghasilan yang sudah ditetapkan oleh negara sesuai aturan. Sehingga pengkajiannya harus mendalam, jangan sampai pajak yang menjadi kewajiban bernegara disamaartikan zakat, infaq dan sedekah.

"BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam hal ini sebagai pengelola zakat harus mandiri dan independen dalam arti tidak bergantung kepada lembaga lain, dan dapat membentuk perpanjangan tangannya di tingkat kecamatan hingga desa, tidak boleh ada lembaga terpisah atau lembaga lain dalam tubuh BAZNAS itu sendiri, " paparnya.


Penulis : Alfisnardo



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved