Terkait Pilkada 2018, PNS Bengkalis Diminta Hati-hati Gunakan Media Sosial
Rabu, 10 Januari 2018 - 14:47:19 WIB
BENGKALIS – Pada tahun 2018 ini, Provinsi Riau termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan gubernur dan wakil bubernur Riau (Pilgubri). Terkait hal itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan kepada seluruh PNS agar berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial
“Sebagaimana diatur dalam surat Menpan & RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, visi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” papar Amril Mukminin belum lama ini.
Selain itu, sambung Amril, setiap PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dilarang melakukan foto bersama dengan Balon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi,” pesan Amril.
Amril juga mengatakan, masing-masing Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis untuk melaporkan akun resmi media sosial yang dimiliki ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
“Kami sudah tugaskan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik untuk menyurati seluruh Perangkat Daerah dan Camat agar segera melaporkan akun resmi dimaksud,” papar Amril.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, membenarkan adanya instruksi dari Bupati Bengkalis tersebut. “Memang ada instruksi tersebut dari Bupati. Suratnya sudah disiapkan dan tandatangani. Hari ini akan kita kirim ke setiap Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan, di ruang kerjanya.
Sesuai arahan Bupati, sambung Johan, laporan akun resmi dari masing-masing Perangkat Daerah dan Camat tersebut diharapkan sudah terimanya 15 Januari mendatang, agar segera dapat diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :