Penyelundupan Sabu di Lapas Bengkalis
Terpidana Mati Eri Jack Tersandung Proses Hukum Lagi
Kamis, 21 Desember 2017 - 14:16:32 WIB
BENGKALIS - Heri Kusnadi alias Eri Jack yang divonis mati oleh Pengadilan Bengkalis beberapa waktu yang lalu terkait perkara 40 kg sabu dan ribuan ekstacy, kembali menjalani proses hukum dalam kasus baru terkait penyelundupan 2 paket sabu seberat 500 ke Lapas Kelas II A Bengkalis beberapa waktu yang lalu yang dilakukan kekasih gelapnya Rafina Dwi Shinta.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Adhi Makayasa mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan dari kasus penyeludupan sabu ke dalam Lapas Bengkalis itu benar ada kaitannya dengan napi atasnama Heri Kusnadi alias Eri Jack.
"Saat kita lakukan penyidikan di dapat keterangan dari tersangka tersebut atas perintah napi Lapas Bengkalis. Perintahnya membawa barang itu ke dalam lapas. Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudara Eri Jack dan yang bersangkutan mengaku menyuruh Sinta untuk membawa sabu tersebut,"terang Kasat Narkoba, Kamis (20/12/2017)
Selain pemeriksaan terhadap tersangka dan napi Eri Jack, Kasat mengaku pihak kejaksaan sudah menunjuk JPU kasus itu.
"SPDP sudah dan JPUnya sudah ditunjuk,"ujar AKP Adhi.
Sebelumnya, seorang perempuan cantik Rafina Dwi Shinta tertangkap tangan oleh petugas keamanan Lapas hendak menyusup 2 sabu ke dalam Lapas Kelas II A Bengkalis, bulan lalu. Barang haram itu diselipkan tersangka merupakan kekasih gelap Heri Kusnadi alias Eri Jack dalam celana dengan cara dilakban.
Ketika itu, Rafina Dwi Shinta diamankan bersama rekannya Novia Tirtasari. Namun rekan Rafina dilepas karena tidak terbukti. Usut punya usut, akhirnya proses pengembangan menangkap satu tersangka tak lain teman satu kos Rafina, Slf.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :