BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eri Kusnadi alias Eri Jack dalam sidang yang digelar Kamis (14/12/2017) sore.
Vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Dr. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.MH, sebanyak 178 halaman dimana Eri Kusnadi alias Eri Jack terbukti bersalah atas kepemilikan 40 Kg sabu dan 160 ribu pil exstacy.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Robi harianto dengan didampingi 2 anggota. Sedangkan Pendamping Hukum (PH) terdakwa Windrayanto SH dan Ferizal SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan yang meringankan dan mengenyamping keberatan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.
Pada putusannya, majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan mati.
Usai sidang, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto merasa cukup puas dengan putusan hakim, lantaran apa yang menjadi tuntutan terhadap terdakwa memang sebagai bandar narkoba.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Windrayanto mengaku akan melakukan bading ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT), selain itu permohonan untuk meringankan hukuman terdakwa ditolak majelis hakim.
“Kita akan lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, selain itu pledoi pembelaan tidak diterima majelis hakim, “ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eri Jack ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram sabu dan uang Rp1,6 juta.
Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda HRV warna merah BM 312 IJ, dan 1 unit Jet ski.
Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan sabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.
Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Riau.
Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.
Terkait sindikat sabu itu, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mati.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)