www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Bengkalis Klarifikasi, Rasionalisasi TPP Tak Melanggar Aturan
Senin, 27 November 2017 - 10:49:06 WIB

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada APBD 2018 sebesar 35 persen tidak melanggar aturan. 

"Perbup tentang TPP adalah salah satu aturan pelaksanaaan dari Perda tentang APBD. Karenanya, Perbup tentang TPP tersebut baru akan ada jika anggaran mengenai TPP dialokasikan. Jika dalam APBD taka da anggaran tentang TPP, maka tentu tak ada Perbup tentang TPP," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, memberikan klarifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Johan menanggapi Sekretaris BAK-LIPUN Wan Muhammad Sabri yang mengatakan, hal itu tak ada dasar hukumnya. Alasannya, karena sampai saat ini masih tetap berlaku Perbub lama yang ditandatangani oleh Bupati Herliyan Saleh saat itu,“ ujarnya, Jumat, 24 November 2017 lalu, sebagaimana dikutip sejumlah media online.

Masih kata Sabri, seharusnya diterbitkan dahulu Perbub, baru dimasukkan anggarannya sesuai Perbub tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Bengkalis.

“Karena semua anggaran pendapatan dan belanja pada Perda APBD itu, harus memiliki dasar hukum,” ujar Wan Sabri lagi.

Menurut Johan, sepengetahuannya, hingga saat ini tak ada Perda di daerah manapun yang diundangkan yang menjadikan Perbup sebagai dasar hukumnya.

Katanya lagi, secara hierarki, tak ada peraturan perundang-undangan dalam bentuk apapun yang lebih tinggi yang mengacu atau menjadikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagai refrensi atau rujukannya.

“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan hierarkinya. Kalau Perda nabrak  Perbup, boleh. Maknanya, Perbup itu otomatis batal demi hukum (dibatalkan Perda). Yang tak betul itu, Perbup bertentangan dengan Perda,” imbuhnya.

Johan menambahkan, esensi TPP itu bukan hak pegawai. Tapi hanya ‘bonus’ yang dapat diberikan Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.

“Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jadi TPP itu bukan hak, hanya pemberian,” ujarnya.

Johan juga menjelaskan, tak benar Perbup tentang pembayaran TPP saat (untuk tahun 2017,red) ini masih menggunakan Perbup lama yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh.

“Untuk TPP 2017, Perbup yang digunakan tak benar seperti yang dijelaskan Sekretaris BAK-LIPUN, Perbup yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh. Tapi Perbup yang ditandatangani Bupati Amril Mukminin. Kebetulan kami ikut membahas persiapan draf Perbup tentang TPP tahun 2017. Jadi kami tahu persis,” tegas Johan, meluruskan.

Penulis: Zulkarnaen 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
  PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Politisi senior Demokrat, M Nasir (kiri) siap maju Pilgubri 2024 (foto/yuni)Siap Bangun Riau Lebih Baik, M Nasir Mantap Maju Pilgubri 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved